Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Perpanjangan Waktu OJK, Kresna Life Lanjutkan Sosialisasi Skema Penyehatan Keuangan

Kompas.com - 23/02/2023, 13:24 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) masih menunggu Ototritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terkait waktu perpanjangan untuk mengumpulkan bukti tertulis dari nasabah yang setuju skema konversi kewajiban jadi pinjaman subordinatif.

Kresna Life sendiri berharap OJK merestui pihaknya untuk memberikan perpanjangan waktu sampai 60 hari kerja ke depan.

Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan, sambil menunggu persetujuan tersebut, pihaknya terus menjangkau nasabah yang belum memiliki pengetahun menyeluruh terkait skema ini.

"Sambil menunggu persetujuan waktu perpanjangan dari OJK, Kresna Life terus melakukan sosialisasi kepada pemegang polis," ujar Nurseto kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Soal Kresna Life, OJK: Kesempatan 10 Kali Sudah Cukup

Ia menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 70 persen pemegang polis yang telah menyetujui skema konversi tersebut.

Lebih rinci, jumlah polis untuk produk asuransi PIK dan KALITA yang tersandung kasus gagal bayar ini ada sebanyak 5.000 polis.

"Jadi masih ada 1.500 pemegang polis yang belum menerima sosialisasi," imbuh dia.

Terkait dengan jumlah nasabah yang telah setuju dengan skema konversi ini, Seto belum dapat memproyeksikan apakah total kewajibannya cukup untuk memperbaiki rasio solvabilitas perusahaan.

"RBC (risk based capital) akan dihitung setelah selesai sosialisasi, kan seluruh pemegang polis berhak menerima informasi program konversi dari perusahaan," urai Seto.

Ia menuturkan, pihaknya akan berusaha memenuhi arahan OJK termasuk yang sudah dituangkan dalam revisi rencana penyehatan keuangan (RPK) Senin (20/2/2023).

Baca juga: Kresna Life Kirim Dokumen Persetujuan Skema Konversi ke OJK


Di sisi lain, selain persetujuan tertulis dari nasabah terkait skema konversi, OJK juga tetap meminta pemegang saham pengendali untuk menyetor modal kepada Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kasus Kresna Life mempunyai masalah yang cukup fundamental, akrena secara solvabilitas sudah negatif.

Dengan begitu satu-satunya cara adalah penambahan modal dari pemegang saham.

"Dan kesempatan ini sudah kita berikan cukup lama. Berdasarkan catatan kami, RPK itu sudah dilakukan sampai 10 kali, bolakbalik-bolakbalik, dengan trik-trik cara yang berbeda-beda. Ini coba gagal, melakukan ini gagal lagi, dan sebagainya," ucap Ogi di Jakarta, Jumat (17/2/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com