JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hukuman tiga sanksi dalam sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).
Hasil sidang KKEP itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan. Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat melakukan konferensi pers.
Baca juga: Tokopedia Sarankan Pembeli yang Belum Terima Barang Senilai Rp 28,7 Juta Lapor Polisi
Richard nantinya akan menjalani sanksi demosi dengan penempatan Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Sebelum menjadi terpidana kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).
Ramadhan bilang, putusan sidang KKEP menyatakan Richard masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri. Menurut sidang tersebut, terdapat sejumlah alasan sehingga Richard dipertimbangkan untuk dipertahankan.
Setelah menjalani masa hukuman 1,6 tahun maka Richard akan kembali bertugas sebagai anggota Polri. Ketika Richard Eliezer kembali bertugas di Mabes Polri akan mendapatkan sejumlah tunjangan dan gaji.
Seperti diketahui, Richard Eliezer adalah seorang polisi berpangkat Bayangkara Dua atau disingkat Bharada yang masuk golongan kepangkatan Tamtama.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, tertulis sejumlah gaji Kepolisian mulai dari pangkat terendah Tamtama, Bintara, dan tertinggi Perwira.
Berikut daftar gaji Polisi
A. Golongan I (Tamtama)
B. Golongan II (Bintara)
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Segini Gaji yang Diterimanya
C. Golongan III (Perwira Pertama)
D. Golongan IV (Perwira Menengah)
E. Golongan V (Perwira Tinggi)
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan 350 Ton Beras Bulog di Banten, Ini Modusnya
Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Adapun tunjangan yang didapatkan berdasarkan kelas jabatan Kepolisian yaitu:
Baca juga: AKBP adalah Pangkat Perwira Polisi, Singkatan dari Apa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.