Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Segini Gajinya

Kompas.com - 23/02/2023, 12:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hukuman tiga sanksi dalam sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).

Hasil sidang KKEP itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan. Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat melakukan konferensi pers.

Baca juga: Tokopedia Sarankan Pembeli yang Belum Terima Barang Senilai Rp 28,7 Juta Lapor Polisi

Richard nantinya akan menjalani sanksi demosi dengan penempatan Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Sebelum menjadi terpidana kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).

Ramadhan bilang, putusan sidang KKEP menyatakan Richard masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri. Menurut sidang tersebut, terdapat sejumlah alasan sehingga Richard dipertimbangkan untuk dipertahankan.

Setelah menjalani masa hukuman 1,6 tahun maka Richard akan kembali bertugas sebagai anggota Polri. Ketika Richard Eliezer kembali bertugas di Mabes Polri akan mendapatkan sejumlah tunjangan dan gaji.

Seperti diketahui, Richard Eliezer adalah seorang polisi berpangkat Bayangkara Dua atau disingkat Bharada yang masuk golongan kepangkatan Tamtama.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, tertulis sejumlah gaji Kepolisian mulai dari pangkat terendah Tamtama, Bintara, dan tertinggi Perwira.

Berikut daftar gaji Polisi 

A. Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada) Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu) Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka) Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) Rp 1.802.600 - Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

B. Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda) Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol) Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Segini Gaji yang Diterimanya

C. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

D. Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol) Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

E. Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan 350 Ton Beras Bulog di Banten, Ini Modusnya

Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Adapun tunjangan yang didapatkan berdasarkan kelas jabatan Kepolisian yaitu: 

  • Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp 29.695.000
  • Kelas Jabatan 18 Rp 34.902.000

Baca juga: AKBP adalah Pangkat Perwira Polisi, Singkatan dari Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com