Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekian Pajak Jeep Rubicon Anak Pejabat DJP yang Belum Dibayar

Kompas.com - 23/02/2023, 11:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mobil Jeep Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy Satrio, seorang anak PNS Pajak, jadi perhatian publik. Setelah diusut polisi, Mario rupanya menggunakan pelat nomor bodong.

Selain itu, meski berasal dari keluarga pejabat pajak, mobil Rubicon yang digunakan Mario nyatanya juga diketahui tidak taat pajak alias menunggak pajak.

Mobil mewah tersebut awalnya menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Sementara nomor pelat asli Rubicon tersebut adalah B 2571 PBP.

Pajak Jeep Rubicon

Dilihat dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak kendaraan milik Mario per tahun adalah sebesar Rp 6.678.000.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Anak PNS Pajak Disentil Sri Mulyani, Berapa Gaji Bapaknya?

Pemilik Rubicon bernopol B 2571 PBP juga harus membayar denda PKB sebesar Rp 133.000 serta denda SWDKLLJ Rp 35.000 karena belum membayar pajak sebagaimana mestinya.

Di sistem perpajakan kendaraan online milik Pemprov DKI Jakarta tersebut, disebutkan bahwa Jeep Rubicon milik Mario berjenis Jeep Wrangler 3.6 AT dengan kapasitas silinder 3604cc.

Disebutkan juga, nilai taksiran kendaraan Rubicon Wrangler 3.6 AT adalah sebesar Rp 318.000.000. Namun apabila dilihat di berbagai situs penjualan mobil, rata-rata harga Rubicon tipe tersebut mencapai hampir Rp 1 miliar.

Sebagai informasi saja, kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong termasuk tindakan pidana. Di mana pelakunya dikenakan pasal 280 dan 288 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dengan bunyi sebagai berikut.

Baca juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, PNS Pajak yang Disemprot Sri Mulyani karena Anaknya Pamer Harta

  • Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Anak pejabat Ditjen Pajak

Mario diketahui adalah anak petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo yang kini tercatat sebagai pejabat eselon III di Kanwil DJP Jakarta.

Mario ditangkap polisi usai menghajar seorang pria bernama David hingga babak belur dan koma di rumah sakit. David diketahui adalah mantan pacar seorang remaja perempuan berinisial A.

Setelah putus, A kemudian menjalin asmara dengan Mario sang anak PNS Pajak. Mario naik pitam setelah mendengar cerita A yang menyebut David memperlakukannya dengan buruk.

Baca juga: Mario Si Anak Pejabat Pajak: Pamer Harta, Aniyaya Orang, Bapaknya Pun Disemprot Sri Mulyani

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, selain dibui, gaya hidup glamor Mario yang kerap menunggangi moge Harley Davidson dan Jeep Rubicon jadi kritikan publik.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut mengecam keras gaya hidup hedon yang dipertontonkan keluarga PNS DJP, karena dianggap menciptakan reputasi negatif terhadap upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak.

Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," ungkapnya dalam akun Instagram @smindrawati.

Bendahara negara itu menuturkan, pihaknya akan terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Berujung Sorotan Harta Pejabat Ditjen Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com