Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Mudik Lebaran, Kecuali 4 Muatan Ini

Kompas.com - 14/03/2023, 10:29 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencanannya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023.

Sedangkan untuk arus balik, akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik.

"Kita rencana tanggal 18-21 April pergerakan angkutan barang tidak boleh beroperasi, itu untuk arus mudik. Untuk arus baliknya mulai 24-26 April tapi kalau misalnya nanti arus baliknya di 29-30 (April) dan tanggal 1 (Mei) kan masih libur ya sudah (kita terapkan)," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (14/3/2023).

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023

Namun tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik semakin sedikit.

Jika tahun sebelumnya ada 8 angkutan barang, tahun ini hanya 4 angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan angkutan barang yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik.

Tahun lalu angkutan barang yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak masih diperbolehkan untuk melintas di jalan selama arus mudik dan balik lebaran.

"Tahun kemarin ada 8 pengecualian, tahun ini hanya 4 saja, yang lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang di arus mudik," ucapnya.

Baca juga: Tiket Mudik Lebaran H-4 hingga H-1 Rute Favorit Hampir Ludes, KAI: Cek Berkala untuk KA Tambahan


Kendati demikian, keputusan ini masih belum final karena masih menunggu penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan kepolisian.

Dalam keputusan itu, akan dirincikan aturan lebih lengkap terkait pembatasan pergerakan angkutan barang selama mudik dan balik lebaran tahun ini.

"Mungkin di awal minggu depan kita sudah tandatangani dan kita sudah mulai mensosialisasikan. Kita tentunya akan melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang tidak mengindahkan aturan-aturan itu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com