Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Subsidi Motor Listrik hanya Berlaku 2 Tahun

Kompas.com - 20/03/2023, 19:21 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per hari ini. Namun, subsidi ini hanya berlaku selama dua tahun yaitu 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kuota subsidi motor listrik ini diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.

Rinciannya, pada 2023 untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi, sedangkan pada 2024 untuk 600.000 unit motor listrik baru dan 150.000 unit motor konversi.

Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai Hari Ini, Simak Nominal dan Kriteria yang Mendapatkannya

"Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia bilang, total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk subsidi motor listrik ini sebesar Rp 7 triliun dimana sebanyak Rp 1,75 triliun untuk tahun ini dan Rp 5,25 triliun untuk 2024.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Baca juga: Tak Cuma Hyundai dan Wuling, Luhut Sebut Semua Produsen Bisa Dapat Subsidi Mobil Listrik

Dia mengungkapkan, syarat penerima subsidi motor listrik baru ini diberikan untuk UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Sementara untuk penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus alias siapa pun bisa menggunakan subsidi itu.

Kemudian untuk syarat kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi, yaitu harus diproduksi di Indonesia dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Syarat lainnya, produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik hingga Rp 80 Juta, Syarat Produsen TKDN Harus 40 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com