Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Mobil Listrik hingga Rp 80 Juta, Syarat Produsen TKDN Harus 40 Persen

Kompas.com - 15/03/2023, 10:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyampaikan besaran subsidi mobil listrik yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang. Kuota subsidi mobil listrik ini diberikan sebanyak 35.900 unit kendaraan.

Adapun subsidi mobil listrik akan diberikan untuk mobil Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.


Besaran insentif untuk mobil Hyundai Ioniq 5 Rp 70 sampai Rp 80 juta, sementara untuk Wuling adalah Rp 25 sampai Rp 35 juta.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dua produsen mobil listrik Hyundai dan Wuling sudah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Baca juga: Bocoran Subsidi Mobil Listrik: Hyundai Rp 80 Juta, Wuling Rp 35 Juta

"Bantuan pemerintah untuk yang mobil kebetulan yang TKDN 40 persen baru dua, Ionic 5 dan Wuling. Kira-kira bantuannya sekitar Rp 70-an (juta) juga. Jangan disebut memastikan, tapi sekitar Rp 70-80 juta bantuan pemerintah untuk mobil Ionic 5. Kalau untuk Wuling bantuan pemerintah akan sekitar Rp 25-35 juta," kata Agus saat ditemui di Jakarta Selasa (14/3/2023).

Agus mengatakan, syarat TKDN sebesar 40 persen ini harus dimiliki produsen mobil listrik lantaran pemerintah ingin membuka lowongan kerja sebesar-besarnya.

"Karena memang local content itu yang menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk meluncurkan bantuan pemerintah. Kenapa local content penting karena kita ingin at least penyerapan tenaga kerja tetap ada di Indonesia," ujarnya.

Agus mengatakan, besaran subsidi mobil listrik tersebut masih terus dihitung dalam tahap penyempurnaan. Namun, ia berharap besaran tersebut dapat membuat kisaran harga mobil listrik menjadi lebih rendah.

Baca juga: Nilai Subsidi Mobil Listrik Rentan Salah Sasaran, Ini Saran Ekonom

Sebagai informasi, mobil Hyundai Ioniq 5 dibanderol mulai Rp 748 juta dan Air EV Rp 243 jutaan per Maret 2023.

"Ini masih kami hitung dan akan kami tetapkan segera," ucap dia.

Penerima Subsidi Mobil Listrik Masyarakat dan Industri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, subsidi mobil listrik tidak hanya diberikan kepada masyarakat, namun juga ke industri yang memproduksi. 

"Ya (bisa saja pemberian subsidi mobil listrik) tidak ke orangnya. Bisa ke insentif nanti kepada industrinya atau ke mananya," katanya, Senin (20/2/2023).

Luhut mengatakan, untuk mobil listrik akan diberikan insentif pengurangan pajak sebesar 11 persen. Selain itu, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan insentif lainnya.

"Pajak kita kurangi juga dari sebelas persen (subsidi mobil listrik) tapi enggak cukup hanya pajak saja. Enggak cukup, PPN sebelas persen jadi satu persen. Tetap saja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain," ucap dia.

Baca juga: Ketahui, Ini Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com