Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

Kompas.com - 29/03/2023, 16:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.

Langkah ini diambil OJK setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, perusahaan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut.

"Sehingga PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak bulan Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya bulan Juni 2022," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Ia menambahkan, dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Delapan Sembilan Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Kemudian, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK.

Baca juga: Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama


Terakhir, Yunita bilang, pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan dan dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun.

“Selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas,” tandasnya.

Sebagai informasi, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen sebelumnya bernama Indosurya Asset Management.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com