Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terima 4.852 Pengaduan Konsumen sampai Maret 2023, Paling Banyak dari Sektor IKNB

Kompas.com - 04/04/2023, 15:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa telah memberikan 76.201 layanan berupa informasi sampai pengaduan sepanjang kuartal I-2023 ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, layanan OJK tersebut termasuk 4.852 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 385 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

"Dari pengaduan tersebut, 2.417 merupakan pengaduan sektor (Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (3/4/2023).

Baca juga: Sepanjang 2022, OJK Catat Pengaduan Konsumen Didominasi Sektor Industri Keuangan Non Bank

Ia menambahkan, selain itu OJK juga mencatat sebanyak 2.411 merupakan pengaduan sektor perbankan.

Adapun sisa pengaduan lain yang diterima OJK merupakan aduan layanan sektor pasar modal.

Sebelumnya, pada tahun 2022, OJK mencatat pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) ditujukan ke sektor perbankan sebanyak 50 persen atau 7.104 pengaduan.

Sementara itu, sebanyak 49 persen atau 6.896 pengaduan masuk ke sektor IKNB, sedangkan sisanya atau sebesar 0,6 persen atau 88 pengaduan untuk sektor pasar modal.

Baca juga: Hingga 2022, OJK Terima 29 Pengaduan Konsumen soal Kasus Gagal Bayar TaniFund


Sebelumnya, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, pengaduan banyak masuk ke sektor perbankan karena sektor jasa keuangan ini memiliki jumlah konsumen yang banyak dan cakupan wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan sektor IKNB maupun pasar modal.

Kendati demikian, pengaduan ke sektor IKNB tetap menjadi perhatian OJK karena subsektor IKNB sangat banyak mulai dari asuransi, sewa guna usaha (leasing), pinjaman online, hingga pegadaian sehingga cara penanganan masalahnya pun berbeda-beda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com