Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, Rumah Sakit Diminta Harus Berbenah

Kompas.com - 04/04/2023, 20:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dalam tahap uji coba.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, uji coba KRIS telah dilakukan di beberapa rumah sakit. Kementerian Kesehatan sendiri nantinya akan memperluas uji coba ini ke rumah sakit lainnya.

"Nanti diperluas oleh Kemenkes, nanti kita lihat hasilnya," ujar dia usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (4/4/2023).

Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), uji coba Kelas Rawat Inap Standar telah dilakukan pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca juga: Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Ghufron menjelaskan, pihaknya akan mendukung Kementerian Kesehatan dalam upaya penerapan KRIS ini.

"Kami akan berkoordinasi dan kerja sama, cuma harus sesuai dengan realitas di lapangan," imbuh dia.

"Kalau realitasnya belum siap itu bagaimana menyiapkannya, bisa bertahap, dan sebagainya," timpal dia.

Sementara, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar ini masih perlu melihat berbagai faktor.

Baca juga: Cara Mudah Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

"Lalu bagaimana nanti yang sudah membayar untuk kelas 1, apakah dia akan turun ke kelas standar itu?" ujar dia.

Kadir menyebut, ketika KRIS ini diterapkan perlu ada perubahan peraturan, perubahan tarif dan iuran.

"Harus ada yang memayungi itu semua, sehingga dengan demikian tarif itu semua harus standar nantinya," ungkap dia.

Ia membeberkan, saat ini banyak rumah sakit yang belum siap menerapkan KRIS ini. Pasalnya, perubahan infrastruktur untuk dapat memenuhi ketentuan KRIS ini memerlukan biaya yang besar.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mematok target rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan secara naisonal mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Jaga Stabilitas Politik, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik sampai 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com