Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jaga Stabilitas Politik, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik sampai 2024

Kompas.com - 14/03/2023, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memastikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan ada penyesuaian hingga tahun 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, tidak adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut lantaran ingin menjaga stabilitas politik.

Selain itu, lanjutnya, keputusan penyesuaian iuran peserta JKN menjadi kewenangan oleh presiden.

"Itu karena arahan presiden (iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik). Dan ini juga kan mau mendekati tahun-tahun politik, jadi biar enggak gaduh juga," ucapnya ditemui di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: BPJS Kesehatan Klaim Tingkat Kepuasan Peserta JKN Capai 89,6 Persen

BPJS Kesehatan pun juga tidak dapat memastikan kapan adanya penyesuaian iuran peserta lantaran saat ini telah dilakukannya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN secara bertahap.

"Ya memang setelahnya (tahun 2024 diperkirakan iuran BPJS Kesehatan naik), tapi enggak tahu kapan. Entah 2025, 2026, 2027 kita enggak tahu," ujar Ghufron.

Pemerintah berencana menerapkan KRIS BPJS Kesehatan secara nasional mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan KRIS pada pertengahan tahun 2024.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Data 19 Juta Peserta Dibobol Bjorka

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata dia dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Saat ini, pemerintah sendiri telah melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Untuk sekarang ini, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.

Baca juga: BPJS Kesehatan Mengaku Tidak Punya Utang ke Rumah Sakit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+