Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BPJS Kesehatan Klaim Tingkat Kepuasan Peserta JKN Capai 89,6 Persen

Kompas.com - 14/03/2023, 18:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap layanan BPJS Kesehatan mencapai 89,6 persen.

Hal itu ia ungkapkan dalam acara Penganugerahan Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

"Hasil kepuasan peserta JKN-KIS yang dilakukan oleh pihak independen tahun 2022, menunjukkan tingkat kepuasan mencapai 89,6 persen atau meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Mengaku Tidak Punya Utang ke Rumah Sakit

"Peningkatan ini terlalu tajam, kami juga agak pusing terlalu banyak peningkatannya karena harus mempertahankan tahun berikutnya," sambungnya.

Ghufron juga mengklaim kinerja keuangan BPJS Kesehatan terus membaik. Namun dirinya tidak menyebutkan seberapa besar keuntungan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memastikan tidak akan terlambat membayarkan klaim peserta JKN ke rumah sakit yang telah bekerja sama.

"Kondisi keuangan BPJS Kesehatan juga semakin membaik. Tadi Pak Menkes juga menanyakan berapa uangnya? Wah cukup banyak katanya. Hal ini menjadi momentum bagi kami untuk memastikan pembayaran klaim tepat waktu, kurang dari dua minggu kami jamin. Kalau lebih dari dua minggu kami didenda," kata Ghufron.

Baca juga: Wapres Minta Pemda Aktif Daftarkan Penduduk Rentan Jadi Peserta BPJS Kesehatan


Dia menyebut sehatnya keuangan BPJS Kesehatan mendukung fokus utama mutu pelayanan menjadi lebih baik sehingga tidak ada didiskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan.

Secara nasional, kepesertaan Program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa. Artinya, sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan, di mana 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Kurang lebih 96,8 juta jiwa menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah, termasuk kontribusi iuran dari pemerintah provinsi mulai tahun 2020.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Audit hingga 6 Maret, Ini Kualifikasinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+