Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BPJS Kesehatan Sebut Cakupan JKN Sudah 90 Persen, Lebih Cepat dari Negara Maju

Kompas.com - 01/03/2023, 09:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan belum genap sepuluh tahun berjalan, BPJS Kesehatan sudah melindungi lebih dari 90 persen penduduk Indonesia melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bila dibandingkan dengan sejumlah negara lain seperti Jerman, Belgia, Austria, Jepang, dan Korea Selatan yang juga menerapkan program serupa, Indonesia justru menurutnya lebih unggul. Hal tersebut dia kemukakan dalam acara Joint Learning Network (JLN) Strategy Meeting, di Italia, pada Selasa (28/2/2023).

"Negara-negara Eropa rata-rata membutuhkan waktu puluhan tahun untuk menjamin penduduknya dalam sistem jaminan sosial. Bahkan Jerman, negara tertua yang menerapkan mekanisme jaminan kesehatan sosial, memerlukan waktu 127 tahun, itu pun cakupannya tidak 100 persen dari total penduduk setempat," katanya dikutip dari siaran pers BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cukup Tunjukkan KTP, BPJS Kesehatan Permudah Layanan Pasien JKN

Di Amerika Serikat kata dia, masih ada lebih dari 20 juta penduduknya sampai sekarang belum terlindungi jaminan kesehatan. Di Asia, Jepang menghabiskan 36 tahun untuk mendaftarkan seluruh warganya ke jaminan sosial.

Sementara Korea Selatan yang tercepat membutuhkan waktu 12 tahun untuk mencakup 92,7 persen populasi penduduknya untuk program JKN. Pelaksanaan program JKN ini bahkan membuat Pakistan, India, Bangladesh, Myanmar, Malaysia dan beberapa negara lain mulai melirik pola jaminan kesehatan di Indonesia.

Ghufron yang juga menjabat dalam Streering Group JLN Indonesia ini menuturkan, pada awal beroperasi, BPJS Kesehatan sempat jatuh bangun akibat defisit. Berbagai upaya pun dilakukan hingga akhirnya Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berangsur membaik.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syaratnya


Saat ini, DJS berada dalam kondisi yang sehat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang menyebutkan DJS harus mencukupi minimal 1,5 bulan pembayaran klaim. Dampak hal ini pun dirasakan banyak pihak, termasuk rumah sakit selaku penyedia layanan kesehatan.

"Pada tahun kesepuluh berjalan, pelaksanaan Program JKN sudah on the right track, sudah lebih dari 90 persen penduduk Indonesia menjadi pesertanya, kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan terus meningkat, ekosistem, budaya kerja dan tata kelolanya pun telah terbangun kuat," ujarnya.

Baca juga: Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Kerek Iuran Peserta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com