Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengobatan Ida Dayak, BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Pasien Patah Tulang

Kompas.com - 06/04/2023, 20:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengobatan tradisional Ida Dayak viral di media sosial karena disebut-sebut mampu mengobati pasien yang patah tulang dengan biaya murah. Pasien hanya membayar minyak yang digunakan untuk mengobati patah tulang tersebut.

Namun masyarakat juga bisa memilih pengobatan di rumah sakit, bahkan tanpa membayar biaya pengobatan. Hal itu berlaku bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami tanggung (pasien JKN yang patah tulang). Apapun, asal secara medis ada indikasinya. Artinya enggak ngarang sendiri, yang menentukan kan tenaga kesehatan. Sepanjang sesuai indikasi medis, kita cover," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan 5 Posko Mudik, Ini Lokasinya

Dia juga mengatakan proses administrasi pengobatan patah tulang dalam layanan BPJS Kesehatan tidak sulit. Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"BPJS Kesehatan itu berorientasi peningkatan mutu. Ada tiga hal yang kita inginkan, contoh umpamannya kita ingin lebih mudah, enggak perlu fotokopi (dokumen KTP atau lainnya)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan asal Kalimantan Timur bernama Ida Andriyani atau biasa dikenal Ida Dayak menarik perhatian publik.

Baca juga: Jadwal Operasional BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran 2023


Masyarakat dari berbagai belahan Indonesia berbondong-bondong hendak menemuinya. Ida Dayak disebut bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida Dayak diketahui melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang.

Kendati menjalankan ritual, Ida Dayak mengaku tetap melibatkan kuasa Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.

Baca juga: BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, Rumah Sakit Diminta Harus Berbenah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com