Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Pengobatan Ida Dayak, BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Pasien Patah Tulang

Namun masyarakat juga bisa memilih pengobatan di rumah sakit, bahkan tanpa membayar biaya pengobatan. Hal itu berlaku bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami tanggung (pasien JKN yang patah tulang). Apapun, asal secara medis ada indikasinya. Artinya enggak ngarang sendiri, yang menentukan kan tenaga kesehatan. Sepanjang sesuai indikasi medis, kita cover," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dia juga mengatakan proses administrasi pengobatan patah tulang dalam layanan BPJS Kesehatan tidak sulit. Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"BPJS Kesehatan itu berorientasi peningkatan mutu. Ada tiga hal yang kita inginkan, contoh umpamannya kita ingin lebih mudah, enggak perlu fotokopi (dokumen KTP atau lainnya)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan asal Kalimantan Timur bernama Ida Andriyani atau biasa dikenal Ida Dayak menarik perhatian publik.

Masyarakat dari berbagai belahan Indonesia berbondong-bondong hendak menemuinya. Ida Dayak disebut bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida Dayak diketahui melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang.

Kendati menjalankan ritual, Ida Dayak mengaku tetap melibatkan kuasa Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.

https://money.kompas.com/read/2023/04/06/203500626/viral-pengobatan-ida-dayak-bpjs-kesehatan-pastikan-tanggung-biaya-pasien-patah

Terkini Lainnya

Cara Ganti PIN ATM BCA, Mudah dan Praktis

Cara Ganti PIN ATM BCA, Mudah dan Praktis

Spend Smart
Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Whats New
Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Whats New
Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Whats New
Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke