Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kementerian BUMN Usai Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN

Kompas.com - 07/04/2023, 12:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).

Pembubaran Kertas Kraft Aceh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023, sedangkan pembubaran Iglas tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2023. Kedua beleid itu diteken Jokowi pada 3 April 2023.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN sepenuhnya mengikuti keputusan Jokowi.

"Itu sesuai dengan aturan mainnya saja, semua kita ikuti saja," ujar Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Tujuan Utama Pemerintah Mendirikan BUMN untuk Apa?

Terkait nasib mantan karyawan Kertas Kraft Aceh dan Iglas, menurutnya, apabila kemampuannya memang dibutuhkan maka bisa dipekerjakan di BUMN lain. Jika tidak, maka tak bisa dipaksakan untuk kembali bekerja di BUMN.

"Kalau dia memang kemampuannya ada dibutuhkan oleh BUMN lain, bisa. Kalau enggak ada, masak dipaksakan?," ungkapnya.

Adapun bunyi dalam PP Nomor 17 Tahun 2023, diputuskan bahwa Kertas Kraft Aceh yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 31Tahun 1982, resmi dibubarkan terhitung sejak diundangkannya PP Nomor 17 Tahun 2023.

Sementara bunyi dalam PP Nomor 18 Tahun 2023, diputuskan bahwa Iglas yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 1978, resmi dibubarkan terhitung sejak diundangkannya PP Nomor 18 Tahun 2023.

Pembubaran keduanya berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan perusahaan yang ternyata tidak dapat dipertahankan lagi.

Baca juga: 4 BUMN Zombi yang Terus Merugi, Pailit, dan Akhirnya Dibubarkan

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Kertas Kraft Aceh dan Iglas akan dilakukan sesuai sejumlah peraturan perundangan di bidang BUMN dan Perseroan Terbatas, serta beberapa aturan lainnya.

Pelaksanaan pembubaran dan likuidasi keduanya juga disebutkan paling lambat 5 tahun sejak PP diterbitkan. Selanjutnya, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke kas negara.

Sebagai informasi, sebelumnya Jokowi juga sudah menekan dua PP sekaligus untuk pembubaran dua BUMN. Terdiri dari PP Nomor 13 Tahun 2023 yang menetapkan pembubaran PT Istaka Karya dan PP Nomor 14 Tahun 2023 yang menetapkan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com