Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Paling Mendasar

Kompas.com - 12/04/2023, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Bagi sebagian umat Islam, mungkin masih banyak yang awam perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat karena merupakan bagian dari rukun Islam.

Perintah mengeluarkan atau keharusan membayar zakat tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 43 dan surat Al Baqarah ayat 110.

Sementara merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat ini kemudian terbagi menjadi dua, pertama zakat jiwa (nafs) yang lebih dikenal dengan zakat fitrah, kedua yakni zakat harta atau zakat mal. Lalu apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Lengkapnya

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

1. Syarat pembayaran zakat

Zakat fitrah dibayarkan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Bahkan bayi yang baru saja melahirkan, apabila ia lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, maka sudah wajib baginya zakat fitrah yang dibayarkan melalui orang tua atau walinya.

Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh semua orang Islam yang mampu, baik tua maupun muda. Perbedaan zakat mal dan zakat fitrah salah satunya ada pada syaratnya.

Syarat bagi seorang muslim diwajibkan membayar zakat mal apabila sudah mencapai haul dan nisab. Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan dalam setahun. Sementara nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Nisab yang berlaku adalah ketika seorang memiliki harta emas sebesar 85 gram atau perak sebesar 595 gram. Maka kepemilikan emas maupun perak tersebut wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab pada zakat mal ini tak hanya berlaku untuk kepemilikan harta emas saja, namun juga untuk kepemilikan harta lainnya maupun bentuk usaha, misalnya pertanian, pertanian, atau perkebunan.

Misalnya apabila seorang menjalankan usaha perdagangan, dari usaha itu kemudian diperoleh keuntungan yang nilainya setara dengan 85 gram emas, maka baginya sudah wajib untuk dibayarkan zakat mal.

Dengan asumsi harga emas 1 gram saat ini adalah Rp 1 juta, maka 85 gram emas setara dengan Rp 85 juta. Sementara untuk zakat mal pertanian, maka nisabnya adalah saat panennya mencapai 653 kilogram gabah.

Secara umum, berikut syarat zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat mal:

  • Harta milik sendiri
  • Harta diperoleh dengan cara halal
  • Sudah mencapai haul dan nisab

Zakat fitrah:

  • Semua orang, termasuk bayi yang lahir sebelum hari terakhir bulan Ramadan
  • Beragam Islam
  • Mampu artinya memiliki kelebihan rizki, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokoknya

2. Besaran

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal kedua adalah pada besarannya. Untuk besaran zakat fitrah adalah 1 sha' makanan pokok yang bisa berarti gandum, beras, sorgum, sagu, dan sebagainya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com