Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Jurang Potensi dan Realisasi Zakat

Kompas.com - 10/04/2023, 05:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BULAN Ramadhan sebagai bulan penuh berkah biasanya diikuti dengan meningkatnya pengumpulan zakat, baik zakat penghasilan maupun zakat fitrah.

Muslim yang sudah wajib berlomba-lomba memenuhi kewajiban zakat di bulan Ramadhan dengan mengharapkan pahala lebih besar.

Fungsi penghimpunan dan pendistribusian zakat dilaksanakan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta di Indonesia.

Menurut penelitian para ahli ekonomi Islam, potensi pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah atau ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya di Indonesia sebesar Rp 320 triliun.

Menurut Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Prof. Noor Achmad hingga akhir 2022, pengumpulan ZIS atau zakat, infaq, sedekah dan berbagai dana sosial keagamaan nasional dari para muzaki (wajib zakat) mencapai Rp 26 triliun. Berarti pengumpulan ZIS tidak sampai 10 persen dari potensinya.

Kenapa selisihnya jauh sekali? Entah perhitungan potensi terlalu tinggi atau realisasinya terlalu rendah.

Kalau dihitung bahwa potensi setoran zakat penghasilan mencapai di atas Rp 300 triliun, rasanya angka tersebut terlalu tinggi.

Sebagai referensi, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan atau PPh Orang pribadi (pasal 21 dan 25/29) dan PPh Badan (pasal 25/29) tahun 2022 adalah sekitar Rp 400 Triliun.

Tarif Pph badan adalah 25 persen, sementara PPh OP adalah 5 hingga 30 persen. Tarif ini di atas dari persentase zakat yang dikeluarkan, yakni sebesar 2,5 persen dari penghasilan neto.

Zakat penghasilan yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total jumlah harta penghasilan yang mencapai nishab. Jadi perkiraan logis potensi pembayaran zakat penghasilan setahun di Indonesia adalah sekitar Rp 100-an triliun.

Pencapaian zakat penghasilan tahun 2022 sebesar Rp 26 triliun, berarti baru mencapai 25 persen dari potensinya. Jadi masalah realisi zakat ada di dalam pengumpulannya.

Beda dengan pajak yang bersifat memaksa, pengumpulan zakat, meskipun merupakan kewajiban bagi Muslim yang mampu, tetapi cara pengumpulannya adalah sukarela.

Masalah kelembagan atau yang lain?

Ada beberapa masalah rendahnya realisasi pengumpulan zakat penghasilan. Isu yang sering didengung-dengungkan adalah masalah kelembagaan.

Lembaga amil zakat dilakukan secara semi terpusat. Di pusat ada Baznas dan Baznasda dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, di tempat lain ada puluhan Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta.

Lembaga-lembaga tersebut bekerja tanpa koordinasi, ada yang merasa saling bersaing, integrasi pengumpulan dan distribusi zakat dianggap menjadi isu utama. Benarkah demikian?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com