Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pastikan Perusahaan Bayar THR, Kemenaker Sidak Perusahaan di Bekasi dan Jakarta

Kompas.com - 15/04/2023, 20:28 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan, yaitu PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, Mitra 10 Percetakan Negara, dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2023).

Kegiatan sidak tersebut bertujuan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, kegiatan sidak dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasi dan Disnaker Jakarta.

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Pembayaran THR Wajib Dilakukan Paling Lambat Hari Ini

Dari hasil sidak tersebut, lanjut Haiyani, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Ada (pekerja) yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin. Bahkan sudah ada yang dibayar pada 10 April 2023. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ucapnya.

Lebih lanjut, Haiyani mengatakan, kegiatan sidak pada Sabtu (15/4/2023), merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Sebab, kata dia, berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April 2023.

Baca juga: Daftar Lokasi Shalat Idul Fitri di DKI Jakarta pada Jumat, 21 April 2023

Oleh karena itu, Haiyani mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.

"Hari inilah, Sabtu (15/4/2023), hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja atau buruh," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com