Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah Termasuk Ibadah yang Hukumnya Wajib

Kompas.com - 22/04/2023, 11:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Zakat fitrah termasuk ibadah yang hukumnya wajib. Ini karena zakat fitrah bersama dengan zakat mal, termasuk bagian dari rukun Islam, lebih tepatnya rukun Islam keempat.

Zakat fitrah adalah ibadah yang memiliki hukum syariat wajib ain yang berarti, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap umat muslim baik itu laki-laki, perempuan, tua, atau muda, bahkan anak-anak.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Merujuk berbagai literatur, mereka yang sudah diwajibkan membayar zakat fitrah adalah pertama orang Islam.

Kedua dianggap sudah memiliki harta yang berlebih untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya pada malam siang 1 Syawal.

Baca juga: Lengkap Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Paling Mendasar

Zakat fitrah ini hanya dikeluarkan satu kali dalam satu tahun. Sehingga zakat ini berbeda dengan zakat mal yang bisa dikeluarkan kapan saja selama harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul.

Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Lengkapnya

Dasar hukum kewajiban zakat fitrah

Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, zakat fitrah termasuk ibadah yang hukumnya wajib. Dasar kewajiban zakat fitrah ini adalah Alquran dan Hadits.

“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan,” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim juga diatur di dalam Alquran yaitu di surat At-Taubah ayat 103 dan surat Al-Baqarah ayat 43.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka,” (QS. At-Taubah: 103)

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku,” (QS. Al-Baqarah: 43).

Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), orang tersebut masih wajib untuk membayar zakat fitrah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com