Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen

Kompas.com - 05/05/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) saat ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen terkait kasus pemalsuan polis oleh mantan agen pemasaran bernama Swita Glorite Supit. Kasus ini sendiri terkuak sejak 2020 silam.

Head of Customer and Marketing PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk Lukman Auliadi mengatakan, perusahaan akan patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung.

"Oleh sebab itu, belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi," ujar Lukman kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023). Walaupun begitu, sejumlah sumber menyebutkan jika diperkirakan nilai kerugian nasabah mencapai Rp 200 miliar. 

Ia menambahkan, perusahaan akan menjalankan itikad baik untuk menyelesaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.

"Termasuk menemui pihak yang bersangkutan jika dibutuhkan," imbuh dia.

Lukman menerangkan, kasus ini merupakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasar yang bekerja sama dengan mantan karyawan suatu bank.

Mereka diketahui membuka rekening palsu atas nama nasabah, sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.

Baca juga: Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, OJK Terbitkan 2 POJK

Sinarmas MSIG Life bakal patuh pada putusan hukum

Ia menekankan, berdasarkan putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, saat ini mantan tenaga pemasar berserta mantan karyawan bank sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan, putusan tingkat pertama ini masih bersifat sementara. Perusahaan akan sepenuhnya patuh terhadap hukum yang berkekuatan tetap.

Adapun, saat ini perusahaan sedang menempuh proses hukum lanjutan yang diperlukan atas putusan perkara yang dimaksud untuk mendapatkan putusan yang lebih adil.

Yang pasti, menurut Lukman, kasus ini tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum keuangan, keberlangsungan usaha, termasuk pelayana nasabah.

"Perusahaan berkomitmen memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis," tutup dia.

Baca juga: Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Kasus pemalsuan polis tak pengaruhi kinerja asuransi Sinarmas MSIG Life

Sebelumnya, Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan, kasus tersebut membuat perusahaan mendapatkan notasi khusus C dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Notasi khusus C memiliki arti terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan, anak usaha atau anggota direksi dan komisaris perusahaan tercatat, yang berdampak material.

"Tapi saya yakinkan ini tidak akan memengaruhi operasional kita, aset, modal, dan profit tidak akan terpengaruh," ujar dia.

Ia menerangkan, kasus yang terjadi adalah pemalsuan polis oleh mantan tenaga pemasar atau agen di Manado, Sulawesi Utara. Pihaknya telah mengajukan banding atas permasalahan ini ke pengadilan perdata.

"Jadi simple aja, kalau pengadilan memutuskan bersalah, kami tanggung jawab, karena ini bukan perusahaan, tapi terlibat beberapa orang, kita ikuti saja," ujar dia.

Baca juga: Dapat Notasi Khusus BEI, Sinarmas MSIG Life : Tidak Berdampak pada Operasional

Halaman:


Terkini Lainnya

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com