Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen

Kompas.com - 05/05/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) saat ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen terkait kasus pemalsuan polis oleh mantan agen pemasaran bernama Swita Glorite Supit. Kasus ini sendiri terkuak sejak 2020 silam.

Head of Customer and Marketing PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk Lukman Auliadi mengatakan, perusahaan akan patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung.

"Oleh sebab itu, belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi," ujar Lukman kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023). Walaupun begitu, sejumlah sumber menyebutkan jika diperkirakan nilai kerugian nasabah mencapai Rp 200 miliar. 

Ia menambahkan, perusahaan akan menjalankan itikad baik untuk menyelesaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.

"Termasuk menemui pihak yang bersangkutan jika dibutuhkan," imbuh dia.

Lukman menerangkan, kasus ini merupakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasar yang bekerja sama dengan mantan karyawan suatu bank.

Mereka diketahui membuka rekening palsu atas nama nasabah, sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.

Baca juga: Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, OJK Terbitkan 2 POJK

Sinarmas MSIG Life bakal patuh pada putusan hukum

Ia menekankan, berdasarkan putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, saat ini mantan tenaga pemasar berserta mantan karyawan bank sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan, putusan tingkat pertama ini masih bersifat sementara. Perusahaan akan sepenuhnya patuh terhadap hukum yang berkekuatan tetap.

Adapun, saat ini perusahaan sedang menempuh proses hukum lanjutan yang diperlukan atas putusan perkara yang dimaksud untuk mendapatkan putusan yang lebih adil.

Yang pasti, menurut Lukman, kasus ini tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum keuangan, keberlangsungan usaha, termasuk pelayana nasabah.

"Perusahaan berkomitmen memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis," tutup dia.

Baca juga: Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Kasus pemalsuan polis tak pengaruhi kinerja asuransi Sinarmas MSIG Life

Sebelumnya, Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan, kasus tersebut membuat perusahaan mendapatkan notasi khusus C dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Notasi khusus C memiliki arti terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan, anak usaha atau anggota direksi dan komisaris perusahaan tercatat, yang berdampak material.

"Tapi saya yakinkan ini tidak akan memengaruhi operasional kita, aset, modal, dan profit tidak akan terpengaruh," ujar dia.

Ia menerangkan, kasus yang terjadi adalah pemalsuan polis oleh mantan tenaga pemasar atau agen di Manado, Sulawesi Utara. Pihaknya telah mengajukan banding atas permasalahan ini ke pengadilan perdata.

"Jadi simple aja, kalau pengadilan memutuskan bersalah, kami tanggung jawab, karena ini bukan perusahaan, tapi terlibat beberapa orang, kita ikuti saja," ujar dia.

Baca juga: Dapat Notasi Khusus BEI, Sinarmas MSIG Life : Tidak Berdampak pada Operasional

 

Perjalanan kasus penipuan eks agen asuransi Sinarmas MSIG Life

Sebagai informasi, pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado di putusan Pengadilan perdata tingkat pertama telah menetapkan perusahaan, eks-tenaga pemasar dan eks-karyawan bank tersebut untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan nasabah. Dengan begitu MSIG Life juga harus ikut mengganti rugi.

Perkara perdata 54/Pdt.G/2022/PN Mnd atas perkara yang teregister pada 19 Januari 2022.

Adapun, pihak tergugat di antaranya PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary dan PT Bank Rakyat Indonesia.

Dalam putusan ini, para tergugat diputuskan harus membayar gantirugi secara tanggung renteng yang terdiri dari:

1. Ganti rugi uang premi yang telah disetorkan senilai Rp 43 miliar

2. Ganti rugi kehilangan keuntungan sejumlah 5 persen per bulan dari modal sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022, yaitu Rp 45 miliar dan sejumlah Rp 2,1 miliar per bulan sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan

3. Ganti rugi Denda keterlambatan 6 persen per tahun (sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022) yaitu Rp 4,5 miliar dan Rp 2,6 miliar per tahun sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sejumlah 50 persen dari total Rp 50 miliar yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

5. Secara tanggung renteng membayar biaya denda perkara Rp 9 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com