Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Notasi Khusus BEI, Sinarmas MSIG Life : Tidak Berdampak pada Operasional

Kompas.com - 13/04/2023, 20:46 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) mendapat notasi khusus C dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Notasi khusus C memiliki arti terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan, anak usaha atau anggota direksi dan komisaris perusahaan tercatat, yang berdampak material.

Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan, perusahaan asuransi atau lembaga jasa keuangan lain yang tercatat di bursa wajib memnuhi asas transparansi. Perusahaan wajib melaporkan ke bursa efek ketika ada masalah hukum.

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Jadwal Rekrutmen BUMN 2023

"Tapi saya yakinkan ini tidak akan memengaruhi operasional kita, aset, modal, dan profit tidak akan terpengaruh," ujar dia dalam acara Sinarmas MSIG Life 38th Anniversary - The Launch of My Health Risk Score, Kamis (13/4/2023).

Ia menambahkan, kasus yang terjadi adalah pemalsuan polis oleh mantan tenaga pemasar atau agen di Manado, Sulawesi Utara.

Wianto menegaskan, permasalahan ini telah selesai secara pidana. Pelaku sudah dipenjara dan asetnya telah disita.

"Itu melibatkan bank besar, orang melakukan transaksi melibatkan bank," imbuh dia.

Baca juga: THR Telah Tiba, Dipakai untuk Belanja atau Bayar Utang?

Kemudian, Wianto menerangkan, pihaknya telah mengajukan banding atas permasalahan ini ke pengadilan perdata.

"Jadi simple aja, kalau pengadilan memutuskan bersalah, kami tanggung jawab, karena ini bukan perusahaan, tapi terlibat beberapa orang, kita ikuti saja," ujar dia.

"Ini yang terjadi, prosesnya berlanjut, tidak ada dampaknya kepada perusahaan. Notasi sudah akan dibuka minggu ini, sebentar lagi akan di drop," tandas dia.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi notasi khusus C kepada PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG tbk (LIFE).

Perusahaan asuransi jiwa ini ditengarai sedang tersangkut kasus hukum perdata.

Dalam keterbukaan informasi, perusahaan menginformasikan, sebagai kelanjutan atas perkara hukum, pengadilan negeri Manado pada tanggal 6 Februari 2023 telah memberikan putusan e-court.

Putusan Pengadilan Negeri Manado yang diberikan kepada perusahaan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional.

Baca juga: Kemenaker Harap Industri Smelter Jadi Industri Bermartabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com