Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen

Kompas.com - 05/05/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Perjalanan kasus penipuan eks agen asuransi Sinarmas MSIG Life

Sebagai informasi, pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado di putusan Pengadilan perdata tingkat pertama telah menetapkan perusahaan, eks-tenaga pemasar dan eks-karyawan bank tersebut untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan nasabah. Dengan begitu MSIG Life juga harus ikut mengganti rugi.

Perkara perdata 54/Pdt.G/2022/PN Mnd atas perkara yang teregister pada 19 Januari 2022.

Adapun, pihak tergugat di antaranya PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary dan PT Bank Rakyat Indonesia.

Dalam putusan ini, para tergugat diputuskan harus membayar gantirugi secara tanggung renteng yang terdiri dari:

1. Ganti rugi uang premi yang telah disetorkan senilai Rp 43 miliar

2. Ganti rugi kehilangan keuntungan sejumlah 5 persen per bulan dari modal sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022, yaitu Rp 45 miliar dan sejumlah Rp 2,1 miliar per bulan sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan

3. Ganti rugi Denda keterlambatan 6 persen per tahun (sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022) yaitu Rp 4,5 miliar dan Rp 2,6 miliar per tahun sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sejumlah 50 persen dari total Rp 50 miliar yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

5. Secara tanggung renteng membayar biaya denda perkara Rp 9 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com