Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kompas.com - 11/05/2023, 20:35 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kerap dicari pengunjung yang ingin menitipkan kendaraannya.

Besaran tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya, baik itu sepeda motor, mobil, bus, maupun truk.

Bagi kamu yang ingin memarkirkan sepeda motor, kamu dapat menuju lokasi parkir di sisi utara dari area landside bandara, gedung parkir bandara, dan tempat parkir terbuka.

Sementara lokasi parkir mobil, bus, dan truk dapat diakses di tiga tempat berikut ini:

  1. Gedung parkir bertingkat (MLCP) yang terletak sisi utara Terminal Kedatangan Internasional dan di sisi utara Terminal Domestik.
  2. Area parkir premium yang terletak di depan Terminal Keberangkatan Domestik dan di dekat Restoran Solaria.
  3. Area parkir bus terletak di sisi utara Gedung MLCP Terminal Domestik.

Namun pengelola bandara tidak menetapkan secara khusus tarif parkir inap Bandara I Gusti Ngurah Rai sehingga yang berlaku ialah tarif parkir reguler.

Dengan demikian, bagi kamu yang berencana menitipkan kendaraan sehari penuh, berhari-hari, atau bahkan mingguan, dapat menghitung secara manual tarif parkir inap Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan ketentuan tarif reguler.

Baca juga: Ada Perubahan, Cek Tarif Parkir Inap Bandara Soekarno Hatta Terbaru


Tarif Parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai

Berdasarkan laman bali-airport.com, berikut rincian tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali:

1. Sepeda motor

  • 0-12 jam: Rp 4.000
  • Progresif per 1 jam: Rp 2.000

2. Mobil

  • 0-1 jam: Rp 10.000
  • Progresif per 1 jam: Rp 5.000

3. Kendaraan roda 6 atau lebih

  • 0-1 jam: Rp 15.000
  • Progresif per 1 jam: Rp 5.000

4. Parkir premium mobil

  • Rp 30.000 per sekali masuk area premium ditambah akumulasi tarif reguler.

Selain tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai, kamu juga perlu mengetahui besaran denda kehilangan karcis sebesar Rp 50.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil, kendaraan roda 6 atau lebih, dan parkir premium.

Baca juga: KTT ASEAN, AP I Siapkan 36 Lokasi Parkir Pesawat Tamu di 4 Bandara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com