Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Diizinkan Jokowi

Kompas.com - 01/06/2023, 10:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023.

Kendati begitu, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, ekspor pasir laut sebenarnya sudah dilakukan sebelum Jokowi menerbitkan aturan tersebut. Namun, ekspornya terbatas.

"Kemarin itu, sebelum ekspor pasir laut dibuka, banyak teman-teman pengusaha sudah pada punya dan terima IUP-nya (izin usaha pertambangan). Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu (pasir laut) sebelumnya, cuma dibatasi," ungkapnya saat ditemui di Hotel The Sultan Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Ia menuturkan, dengan pembatasan kuota ekspor pasir laut, bahkan membuat 1 orang pengusaha bisa memiliki 4 sampai 5 perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Kondisi ini membuat pengusaha mengusulkan pembukaan izin ekspor secara penuh kepada pemerintah.

Baca juga: Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menurut Diana, pengusaha sudah melakukan diskusi langsung dengan pemerintah, yang mana pemerintah pun mendengar aspirasi para pengusaha.

"Dengan pembatasan itu, sebenarnya 1 orang bisa punya perusahaan 4-5, karena kan bicara kuota untuk keluar. Jadi kenapa enggak dibuka? Pemerintah mendengar aspirasi ini," ucapnya.

Kendati begitu, Diana menekankan, pemerintah perlu menerangkan kepada masyarakat dasar kajian terkait dibukanya ekspor pasir laut secara bebas. Hal itu untuk memperjelas duduk kebijakan tersebut.

Ia bilang, bisnis pasir laut sendiri memang sangat diminati pelaku usaha karena menghasilkan keuntungan yang besar. Namun, Diana enggan menyebut nilai keuntungan dari ekspor pasir laut.

"Cuannya gede," kata dia.

Baca juga: Menteri KKP Ungkap Alasan Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka

Sebelumnya, ekspor pasir laut memang selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Sementara itu, untuk ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003.

Namun keran ekspor itu kembali dibuka melalui terbitnya PP 26/2023, yang mengatur ketentuan baru terkait pengelolaan pasir laut.

Pada Pasal 6 aturan itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.

Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi. Pengerukan pasir laut itu diprioritaskan dilakukan kapal isap berbendera Indonesia.

Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9. Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Baca juga: Kata Luhut, Ekspor Pasir Laut Justru Menyehatkan Ekosistem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com