Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Kompas.com - 29/05/2023, 21:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut, setelah 20 tahun lamanya ditutup. Ketentuan pembukaan keran ekspor laut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, hingga monitoring hasil sedimentasi laut, yang merupakan material alami terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan.

Namun demikian, lembaga nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai, penerbitan PP tersebut bersifat eksploitatif dan berorientasi pada bisnis. Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, penerbitan aturan baru itu hanya sebagai langkah pemerintah untuk melegalkan ekspor pasir laut.

Baca juga: Terbitkan PP 26/2023, Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut

"Mengingat kegiatan penambangan pasir selama ini sudah berlangsung utk kepentingan dalam negeri, patut diduga PP ini untuk melegalisasi ekspor pasir laut," kata dia, dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Padahal, saat ini abrasi menjadi salah satu isu utama yang dihadapi oleh wilayah pesisir. Perubahan iklim yang terjadi dinilai terlah berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat maupun kerusakan sarana dan prasarana.

"Dengan regulasi ini maka dapat dipastikan Abrasi akan semakin besar dan massif terjadi," ujarnya.

Menurut Abdi, seharusnya pengendalian hasil sedimentasi di laut merupakan upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. Proses ini sudah dilakukan oleh alam secara berimbang.

Baca juga: Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Susi Pudjiasti: Semoga Dibatalkan, Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar

"Manusialah yang menyebabkan perubahan yang mengarah ke dampak negatif. Justru yang harus dikendalikan adalah bukan hasil sedimentasinya, tapi yang menyebabkan sedimentasi tersebut," ucap dia.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 pemerintah mengatur sejumlah kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Pengelolaan ini meliputi pembersihan yang dilakukan dengan kapal isap, pengangkutan, hingga ekspor.

Baca juga: Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut, Batam Rusak, Singapura Makin Luas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com