Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Kompas.com - 31/05/2023, 21:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang menjelang libur panjang akhir pekan ini.

Hal ini sesuai Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol.

"Kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Alasan Menhub Lebih Suka Pelesiran di Indonesia ketimbang ke Luar Negeri

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok.

Namun bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun pembatasan mulai diberlakukan hari ini, Rabu (31/5/2023) pukul 14.00-24.00 WIB. Dilanjutkan pada keesokan harinya selama pukul 06.00-12.00 WIB. Setelah itu dilanjut Minggu (4/6/2023) pukul 14.00-24.00 WIB.

Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek.
2. Jawa Barat:
a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
b. Cikampek-Palimanan.

Sementara pada ruas jalan non-tol berlaku pada:
1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Baca juga: Ada Penolakan, Menhub Pastikan Keamanan Kedatangan Coldplay

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com