Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Ketentuan Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Kresna Asset Management

Kompas.com - 12/06/2023, 13:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM).

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari mengatakan, saksi diberikan atas hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pada tanggal 8 Juni 2023, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar.

"Perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (12/6/2023).

Baca juga: OJK Ungkap Alasan Suspensi 24 Reksa Dana PT Kresna Asset Management

Yunita menjelaskan, sanksi tersebut diberikan kepada PT KAM karena perusahaan terbukti melanggar sekurang-kurangnya empat ketentuan.

Pertama, PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saha KREN dan ASMI sebelum transaksi saham dilakukan.

Kemudian, perusahaan juga tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun.

Hal tersebut mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

Selanjutnya, PT KAM juga melakukan pelanggaran karena memasarkan atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Baca juga: OJK: TaniFund Angkat Tangan, Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

Lebih lanjut Yunita menjelaskan, PT KAM juga diketahui tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam penggunaan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD, serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis itu kepada OJK sesuai ketentuan.

PT KAM juga juga melanggar ketentuan karena melakukan transaksi efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN.

Transaksi teresbut diketahui tidak dalam kondisi arm's length dan standar eksekusi terbaik.

Baca juga: OJK Ungkap 2 Modus Penipuan yang Marak di Media Sosial


Selain kepada perusahaan, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran yakni Direktur Utama PT KAM Yohanes Yobel H sebesar Rp 500 juta.

Selain itu Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp 5,7 miliar dan Mantan Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya Deddy Haryanto sebesar Rp 80 juta.

Denda juga dikenakan pada Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas Sandjaja Oejana Hartawan sebesar Rp 100 juta dan PT Kresna Sekuritas sebesar Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com