Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tangani 101 Perkara Tindak Pidana Keuangan, Terbanyak di Sektor Perbankan

Kompas.com - 16/06/2023, 17:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sampai Juni 2023.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana IKNB, dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.

"Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK," ujar dia dalam keterangan resmi dikutip Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Kresna Life, OJK: Kami Sudah Beri Cukup Waktu

Tongam menjelaskan, untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK.

"Serta 5 penugasan jaksa sebagai analis perkara," imbuh dia.

Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023. Sosialisasi juga dilakukan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

Baca juga: OJK: Permasalahan Kresna Life Semakin Berlarut

Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu. Penghargaan diberikan atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.

OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian atau Lembaga.

"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," kata Tongam.

Baca juga: OJK Catat 3.903 Pengaduan Pinjol Ilegal, Terbanyak dari Jawa Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com