Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gula Dunia Meroket Jadi Alasan Kenaikan HPP

Kompas.com - 16/06/2023, 21:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, harga gula di tingkat internasional yang kian meroket menjadi salah satu alasan pemerintah menaikkan harga Pokok Pembelian (HPP) gula.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, kenaikan harga gula dunia tersebut disebabkan kondisi iklim di negara pemasok gula menghambat proses produksi.

"Memang di akhir bulan terutama Mei dan Juni ada peningkatan sedikit (harga gula dunia) walaupun di peningkatannya itu kalau tahun lalu itu sekitar 18 sen (dolar Amerika) per pound-nya, sekarang masuk ke 26 sen per pound-nya," kata Putu di Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Tren Impor Gandum, Gula, Sayur dan Buah Terus Meroket, Mendag: Harus Dikendalikan

Putu mengatakan, pemerintah sudah mendiskusikan kenaikan HPP gula dan akan segera diumumkan.

"HPP-nya itu kemarin sudah banyak didiskusikan cuma belum ditetapkan. Kalau kami dengar dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) katanya menunggu hasil Rakortasnya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana akan menaikan harga gula baik di tingkat petani hingga di tingkat konsumen.

Rencana harga gula naik itu pun akan diatur dalam rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

Baca juga: Rencana Kenaikan Harga Gula Masih Menunggu Hasil Rakortas

 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, Perbadan itu masih belum diteken lantaran masih harus dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas alias Rakortas di Kementerian Perekonomian.

"Gula masih nunggu Rakortas, kita sudah ngajuin Pak Menko Perekonomian untuk adakan Rakortas tunggu Rakortas," ujar Arief saat dijumpai Kompas.com di kawasan DPR RI Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut Arief menuturkan, ketika Perbadan gula tersebut sudah dibahas di Rakortas, barulah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken Perbadan tersebut sehingga bisa segera diundangkan.

Baca juga: Gapgindo: Harga Gula Dunia Naik Lebih dari 30 Persen, Tertinggi sejak 2011

Sementara untuk harganya dipaparkan Arief harga gula di tingkat petani akan naik semula Rp 11.500 per kilogram menjadi maksimal Rp 12.500 per kilogram.

Kemudian untuk harga gula di tingkat hilir atau konsumen akan naik di kisaran Rp 14.500 hingga Rp 15.500 per kilogram dari sebelumnya Rp 13.500 per kilogram. "Ini sudah hasil diskusi kita dengan petani. Jadi tahapnya begitu Rakortas, ajukan ke Pak Presiden terus diundangkan," ungkap Arief.

Baca juga: Siap-siap Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kilogram

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com