Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momentum Idul Adha Bareng Musim Liburan Sekolah Optimistis Pemerintah Pacu Ekonomi Nasional

Kompas.com - 22/06/2023, 12:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Adha tahun ini. Dengan adanya penambahan cuti tersebut, diharapkan mampu memacu perekonomian nasional.

"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Libur Idul Adha, Pekerja Keluhkan Potongan Hak Cuti Tahunan dan Upah

Sebab, kata Anas, setiap liburan panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

Apalagi, liburan Idul Adha ini juga berbarengan dengan momentum liburan sekolah. Dengan demikian, diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia.

"Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," ujar Anas.

Baca juga: Pantau Ketersediaan Hewan Kurban di Bogor, Mentan Sebut Stok Nasional Jelang Idul Adha Aman

 



Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Adapun pada 29 Juni merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com