KOMPAS.com - Di tengah gencarnya kampanye reformasi kepolisian, sebuah kasus pungli penipuan rekrutmen calon anggota polisi kembali mencoreng korps Bhayangkara.
Kali ini korbannya seorang tukang bubur atas nama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Anaknya yang dijanjikan masuk polisi lewat jalur orang dalam ini pun saat ini dalam kondisi depresi.
Kasus penipuan penerimaan anggota Polri diduga dilakukan mantan Kapolsek Mundu AKP SW. Penipun ini juga diduga melibatkan anggota polisi lainnya serta PNS yang bekerja di Mabes Polri.
Anak korban awalnya dijanjikan bisa masuk polisi dengan syarat harus membayar mahar Rp 350 juta. Namun setelah negosiasi, korban diminta membayar Rp 310 juta.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?
Namun naas, saat penerimaan anggota bintara Polri, anak korban tak lolos sesuai janji tersangka. Pihak korban meminta uang dikembalikan hingga kasus ini pun viral.
Sebagai informasi saja, menjadi anggota Polri masih jadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Pendapatan yang terjamin dari gaji polisi yang bersifat tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes
Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Diduga Miliki Mobil Audi A6, Berapa Gaji Polisi Berpangkat Kompol?
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Baca juga: UMK atau UMR Solo Raya: Surakarta, Sragen, Karanganyar, dan Lainnya
Besaran tunjangan ini relatif jauh lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja. Misalnya saja, untuk tunjangan istri dari polisi, hanya sebesar 2 persen dari gaji pokok. Demikian juga tunjangan anak yang ditetapkan 2 persen dari gaji pokok.
Nah berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:
Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.