Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3,3 Juta Hektar Lahan Sawit Tak Berizin, Luhut Duga Ada Pejabat Terlibat

Kompas.com - 23/06/2023, 21:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebanyak 3,3 juta hektar lahan sawit berada dalam kawasan hutan tidak berizin.

Luhut menduga ada pejabat juga turut terlibat dalam memberikan izin membuka lahan sawit di kawasan tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan ada 3,3 juta hektar yang di kawasan hutan itu bagaimana penindakannya karena itu pasti pelanggaran, dilakukan pejabat juga bukan hanya rakyatnya tapi juga pejabatnya," kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Luhut Balas Kritik Mandor Asing di IKN: Jangan Ribut yang Nggak Jelas

Jika terbukti tidak berizin maka akan ada tindakan tegas yang akan diberikan kepada pelaku usaha. Namun sanksinya masih dalam pembahasan.

"Nanti kita cari formulanya apakah pinalty kepada perusahaan," ucap Luhut.

Lebih lanjut Jenderal Purnawirawan TNI ini menjelaskan, berdasarkan pantauan citra satelit pada tahun 2021, diketahui bahwa terdapat 16,8 juta hektar lahan menjadi usaha sawit dan 3,3 juta hektarnya berada di kawasan hutan.

Kemudian, sebanyak 10,4 juta hektar diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.

Baca juga: Luhut Wajibkan Pengusaha Sawit Lapor Data Lahan Perkebunan ke Pemerintah

"Dari total lahan sawit tersebut, 3.3 juta hektar berada dalam kawasan hutan, kami berharap bahwa penyelesaian dapat dilakukan dengan mekanisme Pasal 110A dan 110B UUCK. Satgas juga diharapkan dapat membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 tersebut bagi setiap kasus yang ada," ujar Luhut.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun diperintahkan oleh Luhut untuk melakukan audit perusahaan sawit. Hasilnya, banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Kedepan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Soal Tenaga Kerja Asing di IKN, Luhut: Mereka Kerja Lebih Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com