Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Wajibkan Pengusaha Sawit Lapor Data Lahan Perkebunan ke Pemerintah

Kompas.com - 23/06/2023, 19:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, meminta pengusaha kelapa sawit melaporkan data lahan perusahaan ke pemerintah.

Pengusaha sawit diperintahkan melapor secara mandiri melalui website SIPERIBUN dengan tenggat waktu 3 Agustus 2023.

"Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Soal Tenaga Kerja Asing di IKN, Luhut: Mereka Kerja Lebih Cepat

"Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat. Perusahaan diimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023," lanjut Luhut.

Secara paralel, lanjut Luhut, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada tanggal yang sama. Sosialisasi akan berlangsung di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta.

"Saat ini, Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan, nantinya kami dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam kawasan hutan," ujarnya.

Baca juga: Batal Impor KRL Bekas, Luhut Bakal Impor 3 Rangkaian KRL Baru dari Jepang

 

Pada awal 2022, Indonesia sempat mengalami kelangkaan minyak goreng curah yang terjadi di pasaran. Kelangkaan yang terjadi telah menimbulkan berbagai dampak kerugian bagi banyak masyarakat.

Hal inilah yang kemudian membuat Luhut mengambil langkah awal dengan meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap seluruh industri kelapa sawit secara keseluruhan dari hulu hingga ke hilir.

Setelah dilakukan audit secara menyeluruh, BPKP menemukan beberapa temuan mulai dari masalah perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi hingga produk turunan CPO. Dari hasil temuan tersebut kemudian Luhut melaporkan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit

Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Satgas yang baru dibentuk pada April 2023 ini melibatkan Kementerian Koordinator, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Aparat Penegak Hukum, BPKP, Badan Informasi Geospasia (BIG), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Menaker Canangkan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Bebas Pekerja Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com