Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sisi Cuti Bersama Idul Adha: Bisa "Quality Time" buat ASN, "Suram" buat Pekerja Swasta

Kompas.com - 27/06/2023, 13:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Adha tahun ini sebanyak dua hari yakni 28 dan 30 Juni 2023.

Sedangkan tanggal 29 Juninya menjadi libur nasional Idul Adha. Bila dihitung termasuk hari Sabtu-Minggu maka libur yang didapatkan pekerja swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 5 hari.

Dengan adanya libur panjang ini diharapkan berdampak terhadap perekonomian Indonesia terutama mendorong daya beli masyarakat.

Sayangnya, cuti bersama ini tidak dapat dinikmati dan malah dikeluhkan oleh pekerja/buruh serta pengusaha.

Baca juga: DPR Minta Pengusaha Tidak Potong Gaji Karyawan saat Cuti Bersama Idul Adha 2023

Buat Pekerja Swasta: Hak Cuti Tahunan Berkurang, Upah Dipotong

Dari persoalan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa cuti bersama untuk pekerja swasta memang sudah pasti memotong hak cuti tahunan.

Berbeda apabila libur nasional bertambah tidak memotong hak cuti tahunan pekerja.

"Kecuali kalau libur nasional ditambah. Libur nasional ini kan tetap ya tanggal 29 (Juni) yang ditambah adalah cuti tahunan. Kalau cuti bersama kan memang mengurangi hak cuti tahunan itu karena ini menjadi bagian dari cuti tahunan," katanya ditemui usai acara Pemberian Penghargaan K3 Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Meskipun demikian, hak cuti bersama ini sifatnya pilihan atau tidak diwajibkan. "Memang cuti bersama kan bersifat fakultatif bersifat pilihan dan itu menjadi bagian dari cuti tahunan yang dimiliki teman-teman pekerja," ujar Menaker.

Baca juga: Menaker: Cuti Bersama Memang Kurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja Swasta

Bisa Ganggu Produktivitas Usaha 

Sedangkan keluhan dari pengusaha dari keputusan cuti bersama itu tak lain dapat mengganggu produktivitas usaha. Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.

Kendati demikian, pengusaha menghormati keputusan pemerintah tersebut.

"Pada prinsipnya pengusaha harus menghormati rencana berkaitan dengan libur Idul Adha menjadi 2 hari guna mengakomodir masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan merayakan Hari Raya Idul Adha," kata Ketua Apindo Shinta Kamdani kepada Kompas.com.

"Namun memang yang harus diperhatikan adalah jumlah libur yang panjang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun produktivitas," lanjutnya.

Shinta menambahkan, walaupun libur panjang namun keputusan tersebut tidak mesti wajib diterapkan oleh perusahaan apabila diperlukan untuk berproduksi.

Baca juga: Cuti Bersama, Ini Perbedaan ASN dengan Pekerja Swasta

ASN Bisa "Quality Time"

Lain halnya dengan pegawai pemerintahan, cuti bersama justru tidak dipotong hak cuti tahunan dan upahnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen waktu bersama keluarga (quality time).

"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," katanya di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).

Kata Anas, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

"Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," ujarnya.

Baca juga: Pengusaha: Libur Panjang Dapat Ganggu Aktivitas Usaha...

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com