Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sisi Cuti Bersama Idul Adha: Bisa "Quality Time" buat ASN, "Suram" buat Pekerja Swasta

Kompas.com - 27/06/2023, 13:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Adha tahun ini sebanyak dua hari yakni 28 dan 30 Juni 2023.

Sedangkan tanggal 29 Juninya menjadi libur nasional Idul Adha. Bila dihitung termasuk hari Sabtu-Minggu maka libur yang didapatkan pekerja swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 5 hari.

Dengan adanya libur panjang ini diharapkan berdampak terhadap perekonomian Indonesia terutama mendorong daya beli masyarakat.

Sayangnya, cuti bersama ini tidak dapat dinikmati dan malah dikeluhkan oleh pekerja/buruh serta pengusaha.

Baca juga: DPR Minta Pengusaha Tidak Potong Gaji Karyawan saat Cuti Bersama Idul Adha 2023

Buat Pekerja Swasta: Hak Cuti Tahunan Berkurang, Upah Dipotong

Dari persoalan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa cuti bersama untuk pekerja swasta memang sudah pasti memotong hak cuti tahunan.

Berbeda apabila libur nasional bertambah tidak memotong hak cuti tahunan pekerja.

"Kecuali kalau libur nasional ditambah. Libur nasional ini kan tetap ya tanggal 29 (Juni) yang ditambah adalah cuti tahunan. Kalau cuti bersama kan memang mengurangi hak cuti tahunan itu karena ini menjadi bagian dari cuti tahunan," katanya ditemui usai acara Pemberian Penghargaan K3 Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Meskipun demikian, hak cuti bersama ini sifatnya pilihan atau tidak diwajibkan. "Memang cuti bersama kan bersifat fakultatif bersifat pilihan dan itu menjadi bagian dari cuti tahunan yang dimiliki teman-teman pekerja," ujar Menaker.

Baca juga: Menaker: Cuti Bersama Memang Kurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja Swasta

Bisa Ganggu Produktivitas Usaha 

Sedangkan keluhan dari pengusaha dari keputusan cuti bersama itu tak lain dapat mengganggu produktivitas usaha. Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.

Kendati demikian, pengusaha menghormati keputusan pemerintah tersebut.

"Pada prinsipnya pengusaha harus menghormati rencana berkaitan dengan libur Idul Adha menjadi 2 hari guna mengakomodir masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan merayakan Hari Raya Idul Adha," kata Ketua Apindo Shinta Kamdani kepada Kompas.com.

"Namun memang yang harus diperhatikan adalah jumlah libur yang panjang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun produktivitas," lanjutnya.

Shinta menambahkan, walaupun libur panjang namun keputusan tersebut tidak mesti wajib diterapkan oleh perusahaan apabila diperlukan untuk berproduksi.

Baca juga: Cuti Bersama, Ini Perbedaan ASN dengan Pekerja Swasta

ASN Bisa "Quality Time"

Lain halnya dengan pegawai pemerintahan, cuti bersama justru tidak dipotong hak cuti tahunan dan upahnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen waktu bersama keluarga (quality time).

"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," katanya di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).

Kata Anas, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

"Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," ujarnya.

Baca juga: Pengusaha: Libur Panjang Dapat Ganggu Aktivitas Usaha...

 

Keputusan Cuti Bersama

Perlu diketahui bahwa pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati hari raya.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kelancaran Transportasi Jadi Tantangan di RI, RITS Siap Kerja Sama Percepat Implementasi MLFF

Kelancaran Transportasi Jadi Tantangan di RI, RITS Siap Kerja Sama Percepat Implementasi MLFF

Whats New
Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas di Balongan Dibekali Keterampilan Olah Sampah

Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas di Balongan Dibekali Keterampilan Olah Sampah

Whats New
TLPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

TLPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

Whats New
BRI Life Fokus Pasarkan Produk Asuransi Tradisional, Unitlink Tinggal 10 Persen

BRI Life Fokus Pasarkan Produk Asuransi Tradisional, Unitlink Tinggal 10 Persen

Whats New
Dukung Pengembangan Industri Kripto, Upbit Gelar Roadshow Literasi

Dukung Pengembangan Industri Kripto, Upbit Gelar Roadshow Literasi

Whats New
Agar Tak 'Rontok', BPR Harus Jalankan Digitalisasi dan Modernisasi

Agar Tak "Rontok", BPR Harus Jalankan Digitalisasi dan Modernisasi

Whats New
Emiten Beras, NASI Bidik Pertumbuhan Penjualan 20 Pesen Tahun Ini

Emiten Beras, NASI Bidik Pertumbuhan Penjualan 20 Pesen Tahun Ini

Whats New
Sri Mulyani Tanggapi Usulan Fraksi PDI-P soal APBN Pertama Prabowo

Sri Mulyani Tanggapi Usulan Fraksi PDI-P soal APBN Pertama Prabowo

Whats New
Menhub Sarankan Garuda Siapkan Tambahan Pesawat untuk Penerbangan Haji

Menhub Sarankan Garuda Siapkan Tambahan Pesawat untuk Penerbangan Haji

Whats New
Apindo: Pengusaha dan Serikat Buruh Tolak Program Iuran Tapera

Apindo: Pengusaha dan Serikat Buruh Tolak Program Iuran Tapera

Whats New
Orang Kaya Beneran Tidak Mau Belanjakan Uangnya untuk 5 Hal Ini

Orang Kaya Beneran Tidak Mau Belanjakan Uangnya untuk 5 Hal Ini

Spend Smart
Apindo Sebut Iuran Tapera Jadi Beban Baru untuk Pengusaha dan Pekerja

Apindo Sebut Iuran Tapera Jadi Beban Baru untuk Pengusaha dan Pekerja

Whats New
Emiten Produk Kecantikan VICI Bakal Bagi Dividen Tunai Rp 46,9 Miliar

Emiten Produk Kecantikan VICI Bakal Bagi Dividen Tunai Rp 46,9 Miliar

Whats New
Apa Itu Iuran Tapera yang Akan Dipotong dari Gaji Pekerja?

Apa Itu Iuran Tapera yang Akan Dipotong dari Gaji Pekerja?

Whats New
Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho

Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com