Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Kasus Jombingo, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi

Kompas.com - 30/06/2023, 19:45 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema ponzi masih kerap digunakan dalam investasi palsu atau bodong. Hal ini membuat banyak orang menderita kerugian.

Teranyar, kasus dugaan penipuan e-commerce Jombingo yang merugikan para anggotanya hingga ratusan juta rupiah, juga diduga menggunakan skema ponzi.

Skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

Baca juga: Jombingo Punya SIUP dan Terdaftar PSE, Pengamat Sayangkan Tak Ada Pengawasan E-commerce

Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida yang secara mendasar keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

Oleh sebab itu, agar terhindar dari modus ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan tips berinvestasi untuk menghindari skema Ponzi yaitu dengan cek 2L yakni legal dan logis.

Mengutip laman resmi OJK, Jumat (30/6/2023), dijelaskan L yang pertama adalah aspek legal. Artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk.

Baca juga: Jombingo Diduga Terapkan Skema Ponzi Berkedok E-commerce

Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, menurutnya lebih baik jangan diikuti.

Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait. Misalnya izin perusahaan di bidang perdagangan bisa dicek di Kementerian Perdagangan.

Sedangkan jika investasi pada koperasi bisa dicek legalitasnya di Kementerian Koperasi. Sementara pada bisnis foreign exchange atau pertukaran mata uang asing bisa melihat perizinannya di Bappebti, travel umroh di Kementerian Agama, dan jika layanan jasa keuangan dapat melihat daftar atau izinnya di OJK.

Baca juga: Cerita TikToker Rugi Besar Tertipu Jombingo: Tertarik karena High Return dan Didukung Pemerintah

Selanjutnya, L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Sebab jika pembagian keuntunggannya terlalu fantastis, maka hal tersebut perlu dipertanyakan.

Kadang kala, sesuatu hal yang dianggap terlalu indah tidak akan pernah terjadi. Dalam bahasa inggris, hal ini dikenal dengan istilah too good to be true. Hal ini juga berlaku untuk menjadi alarm bagi diri kita sendiri saat mendapatkan tawaran investasi di produk/layanan jasa keuangan.

Singkatnya dalam berinvestasi, apabila bisa mendapatkan keuntungan yang tinggi tentu ada risiko yang besar juga di dalamnya. Biasanya ini disebut dengan istilah high risk high return.

Baca juga: E-Commerce Jombingo Bermasalah tapi Terdaftar PSE, Pemerintah Dinilai Kecolongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com