Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Pesat pada Mei 2023

Kompas.com - 04/07/2023, 14:26 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, fungsi intermediasi perbankan masih terjaga di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Hal ini terefleksikan dari angka pertumbuhan kredit yang lebih tinggi pada Mei 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen menjadi Rp 6.577 triliun pada Mei 2023. Angka pertumbuhan itu lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 8,08 persen.

"Perbankan Indonesia tetap resilien ditandai dengan fungsi intermediasi yang terjaga," kata dia, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juni 2023, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: OJK Sebut Ada Tren Masyarakat Sengaja Pinjam Dana ke Pinjol Ilegal

Pertumbuhan itu ditopang oleh pertumbuhan kredit investasi yang mencapai 12,69 persen. Sementara itu, dari jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit bank umum swasta nasional domestik tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,2 persen.

Kenaikan itu diikuti dengan kualitas kredit yang membaik. OJK mencatat, rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen, lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 0,78 persen. Sementara itu, rasio NPL gross sebesar 2,52 persen, juga lebih rendah dari sebelumnya sebesar 2,53 persen.

Kemudian, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan, baik nominal maupun jumlah nasabah, yaitu sebesar Rp 13,96 triliun menjadi Rp 372,07 triliun dengan jumlah nasabah turun 100.000 menjadi 1,64 juta nasabah.

Di sisi lain, permodalan sektor perbankan masih terjaga. OJK mencatat, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,55 persen, sedikit melambat dari bulan sebelumnya sebesar 6,82 persen.

"Seiring pengetatan likuiditas global, pertumbuhan tahunan DPK melambat," ujar Dian.

Baca juga: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Leasing Hewlett Packard Finance


Meskipun DPK tumbuh melambat, likuiditas industri perbankan masih berada dalam level memadai.

OJK mencatat rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) naik masing-masing menjadi 123,27 persen dan 27,52 persen.

"Jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," ucap Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com