Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 7,4 Miliar terkait Koperasi Simpan Pinjam, Teten: Kita Hadapi

Kompas.com - 05/07/2023, 21:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara soal gugatan Rp 7,4 miliar terkait kasus koperasi simpan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari kontan.co.id, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2023 dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Kita hadapi," kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Teten juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam terkait penanganan koperasi-koperasi yang bermasalah.

Baca juga: Teten: UMKM Itu Tak Punya Aset, tapi Pinjam ke Bank Harus Pakai Agunan...

"Tidak ada solusi jangka pendek menalangi uang yang dirampok (koperasi). Pemerintah tidak ada skema itu. Kita akan dorong proses hukumnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Teten mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan koperasi.

Ia mengatakan, dalam revisi UU Perkoperasian tersebut, pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi.

"Kita revisi ada otoritas pengawas koperasi tidak lagi bisa dilakukan pengawas di dalam. Banyak didalamnya dibentuk asal-asalan. Kita bentuk aturan ketat kita harapkan surpresnya cepat," ucap dia.

Dikutip dari kontan.co.id, Menkop UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera, dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama digugat sebesar Rp 7,4 miliar oleh sejumlah pihak. Di antaranya Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, Yanthi Dahlia Hoesin.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2023 dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Para penggugat melayangkan gugatan kepada tergugat lantaran masalah koperasi simpan pinjam (KSP). Para penggugat pun menunjuk Yeremia Bobby Kailimang sebagai kuasa hukumnya.

Baca juga: Pendiri KSP Indosurya Divonis Bebas, Menteri Teten: Mengabaikan Rasa Keadilan bagi Anggotanya

Adapun, isi petitum gugatan di antaranya, pertama, mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Kedua, menyatakan pembiaran yang dilakukan oleh MenKopUKM dan OJK sebagai instansi yang melakukan pengawasan dengan tidak menjalankan kewajiban pengawasan sehingga tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSP dan Pembiayaan Syariah Pracicio Inti Utama.

Para penggugat menilai, tergugat telah melanggar hukum sehingga mengakibatkan para penggugat mengalami kerugian materil berupa dana simpanan berjangka yang belum para penggugat terima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, Sertifikat Simpanan Berjangka III, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 7.449.800.000.

"Selain itu, ada bunga imbal jasa yang belum para penggugat terima yang merupakan kerugian materil para penggugat sebesar Rp. 205.312.499 merupakan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi petitum gugatan tersebut dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: Pemerintah Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com