JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi,” kata dia dalam siaran resmi, dikutip Kamis (26/1/2023).
Teten Masduki berharap jaksa melakukan upaya banding. Pasalnya, menurut dia ada dugaan persoalan ini bukan murni masalah perdata.
Baca juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Uang yang Digelapkan
Pasalnya, dia menilai kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak anggotanya bisa menjadi preseden buruk bagi Indonesia.
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” papar Teten.
Ia menuturkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk KSP Indosurya, di antaranya mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat. Sebab, saat ini KemenkopUKM tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.
Baca juga: Ini Daftar Aset yang Disita dalam Kasus KSP Indosurya
Ia menekankan, koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja tetapi juga oleh otoritas yang memiliki instrumen pengawasan lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.
“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” urai dia.
Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filosofi jati diri koperasi. Kebanyakan, koperasi tersebut menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.