Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Aturan Jelas, Koperasi Bisa Jadi Tempat Pencucian Uang

Kompas.com - 13/04/2023, 15:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik kejahatan keuangan dengan menggunakan kedok koperasi termasuk pencucian uang yang luas dan sistemik dampaknya di kalangan masyarakat dikhawatirkan akan meningkat kasusnya. Apalagi ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian tidak segera disahkan.

Sampai saat ini di Indonesia belum ada regulasi yang mampu menjalankan fungsi sebagai penangkal terjadinya praktik kejahatan keuangan berkedok koperasi, termasuk pencucian uang yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan koperasi.

Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Emi Nurmayanti berharap RUU Perkoperasian yang baru mampu menjadi tameng untuk menangkal aksi kejahatan kerah putih tersebut.

Baca juga: Jangan Lengah, Waspadai Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Ia menyebutkan aksi pencucian uang di tubuh koperasi memang sebuah fakta yang tak bisa dimungkiri.

"Di komunitas koperasi ada istilah pengusaha koperasi," kata Emi dalam keterangan pers, dikutip Kamis (13/4/2023).

Emi mengakui banyak koperasi, khususnya KSP, yang melayani non anggota. Bahkan, ada KSP yang memiliki 10.000 nasabah, tapi hanya 200 orang saja yang menjadi anggota koperasi.

"Ini salah satu celah untuk praktik pencucian uang," kata Emi.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Pemantauan Koperasi Bermasalah, Apa Bedanya dengan Satgas Penanganan?


Menurut Emi, sebenarnya pada praktik koperasi di Indonesia, banyak yang melanggar aturan karena pengawasan masih kurang dan lemah. Bahkan, untuk penindakan juga belum ada aturan yang jelas dan tegas.

"Baru di RUU Perkoperasian yang baru ini sudah mulai dibahas tentang pengawasan, hingga sanksi pidana," imbuh Emi.

Sementara, akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Yeti Lis Purnamadewi berharap, RUU Perkoperasian ini dapat menyelesaikan maraknya kejahatan keuangan, hingga mampu mampu menjamin keamanan KSP.

Baca juga: Menteri Teten: BLU Kemenkop Siap Bantu Koperasi dan UKM Naik Kelas

"Koperasi memang menjadi wadah empuk untuk melakukan pencucian uang," kata Yeti.

Oleh karena itu, Yeti meminta aturan untuk mendirikan koperasi, bukan dilihat dari jumlah anggota, tapi untuk membentuk koperasi harus tercapai dari skala ekonominya.

Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus Tangani 8 Koperasi Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com