Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Syariah Akan Diperluas, KNEKS Diajak Komunikasi Intens

Kompas.com - 06/07/2023, 19:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana bakal memperluas layanan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah. Untuk saat ini, layanan tersebut hanya beroperasi di Provinsi Aceh.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan merespons wacana tersebut. Pihak manajemen mengatakan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan masih terus berkoordinasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) membahas wacana tersebut.

"BPJS Ketenagakerjaan melakukan komunikasi intens melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)," ujar Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P. Marbun di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

KNEKS merupakan komite yang diketuai langsung Oleh Presiden RI dan Ketua Hariannya Wakil Presiden RI serta Sekretarisnya adalah Kementerian Keuangan.

Oni menambahkan, pihaknya juga berkomunikasi intens dengan stakeholder terkait seperti DJSN, Kemenaker, dan DSN-MUI terkait beberapa kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas DIlibatkan dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Oni menyebutkan, sampai saat ini, belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh karena masih dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi semua akad, pencatatan dan operasionalnya dilakukan secara terpisah.

Dijelaskan kembali, dari aspek proses bisnis, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah tidak ada perubahan dengan layanan eksisting karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan peserta serta adanya prinsip gotong royong dalam dana jaminan sosial.

Selain itu dari sisi aspek investasi, layanan eksisting hanya menempatkan sebagian investasinya di instrumen syariah, sedangkan layanan syariah justru seluruh dana investasinya masuk ke portofolio syariah.

"Dari sisi layanan eksisting, informasi hak dan kewajiban antara BP Jamsostek dengan peserta terbatas, sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antar pihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam Akad," jelasnya.

Baca juga: Incar Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Ini


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan dikembangkan di beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat, Riau, dan Jawa Barat.

Hal ini juga akan mendukung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang akan diperluas hingga ke setiap daerah.

Sri Mulyani menyebut jika komite daerah ekonomi syariah yang sudah dan akan dibentuk dapat mempercepat dukungan untuk layanan ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com