Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop-UKM Sebut UU P2SK Buat Koperasi Bebas Bergerak Jalankan Usaha

Kompas.com - 07/07/2023, 15:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) mengatakan, setelah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, koperasi dapat bergerak bebas menjalankan usahanya di semua sektor jasa keuangan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi bilang, UU P2SK ini dapat menjadi angin segar untuk koperasi dalam mengembangkan bisnisnya.

Dengan hadirnya UU P2SK, koperasi bisa menjalankan usaha di berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga kegiatan usaha lainnya yang belum diatur atau sudah diatur dalam UU mengenai jasa keuangan.

“Kalau koperasi memiliki kemampuan untuk mendirikan bank dengan badan hukum koperasi ini sudah bisa, mendirikan perusahaan asuransi sudah bisa, dan usaha yang bergerak di pasar modal juga bisa. Jadi tidak ada batasan, koperasi sudah bisa dipastikan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya,” kata Zabadi dalam keterangan resmi, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Menteri Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pengembalian Jati Diri Koperasi

Namun demikian, ia menambahkan, terdapat empat hal yang menjadi fokus utama dalam mengimplementasikan UU P2SK yang hingga saat ini sudah dijalankan.

“Pertama agenda penguatan pengawasan eksisting, yang kedua terkait ketentuan peralihan UU P2SK yakni verifikasi usaha simpan pinjam koperasi, ketiga pengembangan sistem pengawasan terpadu sebagai embiro dari Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) yang dirumuskan dalam RUU Perkoperasian, dan terakhir yakni terbentuknya OPK itu sendiri,” terang dia.

Selain itu, Kemenkop-UKM juga memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada semua koperasi yang ada.

Hal ini bertujuan untuk mengklasifikasikan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan koperasi yang hanya melayani anggotanya.

Koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan Kemenkop-UKM.

Sementara, koperasi yang melayani di luar anggota akan diawasi oleh lembaga terkait seperti OJK.

Sebagai tindak lanjut adanya UU P2SK, Kemenkop-UKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop-UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang mulai berlaku pada 27 Juni 2023.

Baca juga: Penerapan Pengawasan Koperasi Sektor Jasa Keuangan dalam UU P2SK

“Hadirnya Peraturan ini untuk mengakomodir kebutuhan hukum di kalangan masyarakat dan anggota koperasi. Harapannya, mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang baik dan profesional," kata Zabadi.

Senada dengan itu, Tenaga Ahli Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Agung Nur Fajar menambahkan, UU P2SK memposisikan usaha simpan pinjam koperasi, sebagai bagian integral dari industri keuangan nasional.

“Usaha simpan pinjam koperasi, diperlakukan sebagai sektor keuangan formal, karena sebelumnya terkesan dipinggirkan dan tak terurus. Sekarang melalui UU P2SK koperasi menjadi sektor keuangan formal, ini membuka ruang pengembangan usaha kedepan,” ucap Agung.

Agung juga menambahkan, koperasi dapat dengan leluasa memilih sifat usahanya, apakah tertutup (close loop) ataupun terbuka (open loop).

“Dalam UU P2SK koperasi diberikan keleluasan untuk memilih, mau memilih close loop dari oleh dan untuk anggota maka kegiatanya usaha simpan pinjamnya diawasi oleh Kemenkop-UKM, ataupun open loop (melayani non anggota) yang kegiatan usahanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tandas Agung.

Baca juga: Alasan Nama BPR Diubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU P2SK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com