Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Lowongan Kerja "Freelance"

Kompas.com - 08/07/2023, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (Satgas OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).

Salah satunya seperti melakukan aktivitas "like” dan “subscribe" atas suatu konten digital seperti di YouTube yang telah menelan banyak korban dan korban alami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan OJK Hudiyanto lewat pernyataan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Berhati-hati Gunakan Pay Later

Ciri-ciri penipuan lowongan kerja "freelance"

Hudiyanto pun menjelaskan ciri-ciri penipuan pekerjaan paruh waktu tersebut yakni korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan.

Kemudian, korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.

Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis.

Baca juga: Cerita TikToker Rugi Besar Tertipu Jombingo: Tertarik karena High Return dan Didukung Pemerintah

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang perempuan berinisial SNA (29) diduga menjadi korban penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp 21 juta.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menjelaskan, awalnya SNA mendapat tawaran pekerjaan paruh waktu melalui pesan singkat WhatsApp.

Tugas yang perlu dilakukan adalah menyukai (like) dan mengikuti (subscribe) akun YouTube tertentu. Lalu, dia akan diberi komisi Rp 15.000 setelah menyelesaikan tugas tersebut.

Hingga pada akhirnya, korban harus membayar deposit yang nilainya bisa mencapai puluhan juta sebagai tebusan untuk mendapatkan uang komisi yang lebih besar. Rupanya, uang yang sudah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku.

Baca juga: Cara Deteksi Penipuan Money Game Berbalut Skema Ponzi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com