Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lelang Mobil Sitaan KPK, Harga Mulai Rp 7,5 Juta

Kompas.com - 09/07/2023, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 14 unit mobil hasil barang rampasan dari terpidana mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun yang menjadi menarik, dalam lelang ini terdapat 1 unit mobil yang mulai ditawarkan dengan harga Rp 7,55 juta.

Dalam pengumuman lelang disebutkan, mobil-mobil itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang bakal dilakukan dengan skema lelang penawaran tertutup atau closed bidding.

Mobil-mobil yang akan dilelang terdiri dari 6 unit mobil yang dilelang dalam satu paket bersama satu unit handphone, yakni paket A sampai paket F. Kemudian, terdapat 8 unit mobil yang akan dijual secara satuan.

Baca juga: Lelang Rumah di Bogor Juli 2023, Nilai Limit Mulai Rp 100 Jutaan

Lelang rencananya bakal dilaksanakan pada 12 Juli 2023 pukul 09.25 WIB di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat. Dengan demikian, batas akhir penyetoran jaminan dilakukan pada 11 Juli 2023.

Berikut daftar unit mobil yang akan dilelang KPK, diurutkan dari yang termurah ke maha.

1. Toyota Camry 2006, limit RP 7,55 juta

Barang lelang termurah yang ditawarkan oleh KPK ialah 1 unit mobil Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam metalik, nomor polisi B 68 RHD, No Rangka : MR053BK3065502363, No Mesin : 2AZ-3224810 beserta 1 (satu) ban serep dan kunci roda.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 7,55 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun unit kendaraan ini hanya dilengkapi dokumen STNK asli, sementara BPKB tidak ada.

Baca juga: Penawaran Lelang Sukuk Negara Capai Rp 34 Triliun

2.Toyota Camry, limit Rp 59,70 juta

Selanjutnya ada 1 unit mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T No. Rangka MR053KK4089001546 dan No. Mesin 2GR0493510 No Polisi B 249.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 59,70 juta juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 20 juta.

Adapun unit kendaraan ini dilengkapi dokumen STNK asli dan BPKB asli.

3. Toyota Agya, limit 60,28 juta

Kemudian terdapat 1 unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T no rangka MHKA4DB3JFJ045942 dan no Mesin : 1KR A228368 NO Pol : E 1157 RA beserta satu ban serep dan satu set dongkrak.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 60,28 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 20 juta.

Adapun unit kendaraan ini dilengkapi dokumen STNK asli dan BPKB asli.

Baca juga: Daftar Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga mulai Rp 150 Juta

4. Toyota Alphard, limit Rp 60,83 juta

Lalu terdapat 1 unit mobil Toyota Alphard Nomor Polisi : B 69 YTI warna Hitam, No. Rangka : MNH100060519, No. Mesin : 1MZ1744713 beserta satu ban serep.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 60,83 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 20 juta.

Adapun unit kendaraan ini dilengkapi dokumen STNK asli dan BPKB asli.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com