Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 15/07/2023, 20:58 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 57 sudah dibuka sejak Jumat, (14/7/2023) kemarin. Hal ini sebagaimana disampaikan Manajemen Pelaksana Prakerja (PMO) melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.

Bagi yang sebelumnya sudah mendaftar, bisa langsung klik "Gabung Gelombang" pada dashboard akun Kartu Prakerja. Sementara bagi yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar melalui laman resmi Kartu Prakerja, https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

"GELOMBANG 57 DIBUKA! Udah klik "Gabung Gelombang" belum nih Sob di dashboard Prakerja kamu? Bagi kamu yang belum daftrar, langsung daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," tulis akun Instagram resmi Kartu Prakerja dikutip, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Erick Thohir: Pak Jokowi Minta Saya Masuk ke Kabinet untuk Bersihkan BUMN yang Sangat Korup

Insentif pemegang Kartu Prakerja

Pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.

Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 57 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:

  • Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
  • Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.
  • Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Baca juga: Ridwan Kamil: Pembangunan Tol Cigatas Fokus Pembebasan Lahan

Syarat daftar Kartu Prakerja

Dilansir dari laman prakerja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Kartu Prakerja. Adapun syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 57 adalah sebagai berikut:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Para Kepala Dinas DKI, Sebulan di Atas Rp 60 Juta

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 57

Berikut langkah-langkah atau cara daftar Kartu Prakerja gelombang 57 yang bisa kamu ikuti:

  • Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/
  • Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
  • Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk
  • Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
  • Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar
  • Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.
  • Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
  • Lalu, klik "Gunakan Foto"
  • Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah".
  • Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
  • Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
  • Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
  • Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
  • Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
  • Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai
  • Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
  • Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
  • Tahap pendaftaran Kartu Prakerja telah selesai.

Baca juga: Menpora Dito, Usia 32 Tahun, Kekayaan Rp 282 Miliar

Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com