Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Negara Termiskin Dunia Versi Bank Dunia

Kompas.com - 17/07/2023, 05:08 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Dunia merilis data pendapatan nasional bruto atau gross national income (GNI) per kapita periode 2022 pada awal Juli lalu.

Dalam rilis tersebut, Bank Dunia mengategorikan negara ke dalam 4 kelompok, yakni negara berpendapatan rendah, negara berpendapatan menengah-bawah, negara berpendapatan menengah-atas, dan negara berpendapatan tinggi.

Data itu menunjukan, masih terdapat 22 negara yang tergolong ke dalam negara berpendapatan rendah, atau memiliki GNI per kapita di bawah 1.335 dollar AS atau setara sekitar Rp 20,03 juta (kurs Rp 15.000 per dollar AS) pada 2022.

Baca juga: Daftar 10 Negara dengan Pendapatan Tertinggi di Dunia

Lantas, negara apa saja yang menempati peringkat terbawah daftar GNI per kapita dunia?

Berdasarkan rilis Bank Dunia pada awal Juli lalu, Burundi menjadi negara dengan pendapatan per kapita paling rendah dari negara lain. Burundi menempati peringkat 'bontot' dari 196 yang didata oleh Bank Dunia, dengan GNI per kapita sebesar 240 dollar AS atau setara Rp 3,6 juta.

Burundi merupakan negara yang berada di daerah Danau Besar di tengah Benua Afrika. Negara ini memiliki luas sekitar 27.834 km persegi dengan populasi 12,89 juta penduduk.

Dilansir dari CountryReports.org, penyebab utama rendahnya pendapatan Burundi karena tidak berkembangnya sektor manufaktur negara tersebut. Mayoritas penduduk masih bekerja di sektor pertanian, dengan komoditas utama kopi dan teh.

Kemudian, negara dengan pendapatan per kapita terendah kedua ialah Afghanistan. Pendapatan per kapita Afghanistan tercatat sebesar 390 dollar AS atau setara Rp 5,85 juta.

CountryReports menilai, rendahnya pendapatan negara yang terletak di kawasan Asia Tengah ini disebabkan oleh minimnya infrastruktur yang diikuti dengan tingginya korupsi. Tingkat pendapatan per kapita Afghanistan terus menyusut seiring dengan ditariknya tentara AS, yang merupakan penyumbang utama ekonomi, sejak 2014.

Lalu, negara dengan pendapatan per kapita terendah ketiga ialah Somalia. Pendapatan per kapita negara yang terletak di Afrika Timur ini tercatat sebesar 470 dollar AS atau setara sekitar Rp 7,05 juta.

Salah satu penyebab utama rendahnya pendapatan Somalia ialah konflik internal yang berkepanjangan, sehingga pemerintah pusat tidak maksimal menggerakan roda perekonomian. Pada saat bersamaan, negara ini tidak memiliki banyak sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan.

Baca juga: Naik Kelas, Pendapatan Per Kapita RI Masih di Bawah Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand

Berikut daftar 10 negara dengan pendapatan terendah pada 2022:

1. Burundi, 240 dollar AS atau setara Rp 3,6 juta
2. Afghanistan, 390 dollar AS atau setara Rp 5,85 juta
3. Somalia, 470 dollar AS atau setara sekitar Rp 7,05 juta
4. Republik Afrika Tengah, 480 dollar AS atau setara sekitar Rp 7,20 juta
5. Mozambik, 500 dollar AS atau setara sekitar Rp 7,50 juta
6. Sierra Leone, 510 dollar AS atau setara sekitar Rp 7,65 juta
7. Madagaskar, 510 dollar AS atau setara sekitar Rp 7,65 juta
8. Republik Demokratik Kongo, 590 dollar AS atau setara sekitar Rp 8,85 juta
9. Niger, 610 dollar AS atau setara sekitar Rp 9,15 juta
10. Malawi, 640 dollar AS atau setara sekitar Rp 9,60 juta.

Baca juga: Pemerintah: Kalau Anak-anak Indonesia Tidak Pintar, Pendapatan Per Kapita Susah Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com