JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah gajian, ada 3 tipe orang dalam membelanjakan gaji mereka.
Tipe pertama adalah orang yang langsung investasi. Setelah gajian karyawan ini akan langsung memisahkan uang yang akan diinvestasikan dan kebutuhan sehari-hari.
Tipe kedua, adalah orang yang langsung mengosongkan keranjang belanja di ecommerce. Tipe ini, biasanya langsung membelanjakan gajinya untuk membeli keinginannya tanpa memisahkan mana uang untuk nabung atau bahkan membuat anggaran.
Baca juga: Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet Tunjangannya
Kemudian tipe ketiga adalah orang yang langsung bayar cicilan bulanan. Tipe ini akan memfokuskan gajinya untuk membayar cicilan terlebih dahulu.
Untuk dapat mempermudah pengaturan anggaran setelah gajian, tiga tipe orang diatas dapat memerhatikan beberapa tips di bawah ini.
Dilansir dari laman Ruang Menyala OCBC NISP, Selasa (18/7/2023), berikut ini adalah 5 tips yang dapat dilakukan karyawan setelah gajian.
1. Buat daftar Kebutuhan per Bulan
Ketika gajian, karyawan harus membuat daftar kebutuhan terlebih dahulu dan jangan langsung
dibelanjakan untuk memenuhi keinginan.
Karyawan bisa membuat daftar dengan tiga kategori seperti kewajiban, kebutuhan, dan keinginan. Kewajiban dapat terdiri dari anggaran cicilan dan bayar listrik. Kebutuhan terdiri dari barang bulanan dan sehari-hari.
Sedangkan, keinginan merupakan hasil yang disisihkan dari dua kategori sebelumnya untuk membeli barang yang diinginkan.
2. Memisahkan Tabungan dan Investasi
Karyawan juga harus menyisihkan sebagian dari gaji untuk mulai menabung atau investasi.
Menabung atau investasi tidak perlu dengan jumlah besar tetapi harus konsisten. Dengan memisahkan uang khusus untuk investasi, arus kas akan semakin teratur dan tidak boros.
Salah satu cara menabung adalah menggunakan prinsip 50/30/20. Aturannya, gunakan 50 persen dari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan, berupa biaya pendidikan, uang sewa, atau tagihan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya