Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2023, 13:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah gajian, ada 3 tipe orang dalam membelanjakan gaji mereka.

Tipe pertama adalah orang yang langsung investasi. Setelah gajian karyawan ini akan langsung memisahkan uang yang akan diinvestasikan dan kebutuhan sehari-hari.

Tipe kedua, adalah orang yang langsung mengosongkan keranjang belanja di ecommerce. Tipe ini, biasanya langsung membelanjakan gajinya untuk membeli keinginannya tanpa memisahkan mana uang untuk nabung atau bahkan membuat anggaran.

Baca juga: Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet Tunjangannya

Kemudian tipe ketiga adalah orang yang langsung bayar cicilan bulanan. Tipe ini akan memfokuskan gajinya untuk membayar cicilan terlebih dahulu.

Untuk dapat mempermudah pengaturan anggaran setelah gajian, tiga tipe orang diatas dapat memerhatikan beberapa tips di bawah ini.

Dilansir dari laman Ruang Menyala OCBC NISP, Selasa (18/7/2023), berikut ini adalah 5 tips yang dapat dilakukan karyawan setelah gajian.

1. Buat daftar Kebutuhan per Bulan

Ketika gajian, karyawan harus membuat daftar kebutuhan terlebih dahulu dan jangan langsung

dibelanjakan untuk memenuhi keinginan.

Karyawan bisa membuat daftar dengan tiga kategori seperti kewajiban, kebutuhan, dan keinginan. Kewajiban dapat terdiri dari anggaran cicilan dan bayar listrik. Kebutuhan terdiri dari barang bulanan dan sehari-hari.

Sedangkan, keinginan merupakan hasil yang disisihkan dari dua kategori sebelumnya untuk membeli barang yang diinginkan.

2. Memisahkan Tabungan dan Investasi

Karyawan juga harus menyisihkan sebagian dari gaji untuk mulai menabung atau investasi.

Menabung atau investasi tidak perlu dengan jumlah besar tetapi harus konsisten. Dengan memisahkan uang khusus untuk investasi, arus kas akan semakin teratur dan tidak boros.

Salah satu cara menabung adalah menggunakan prinsip 50/30/20. Aturannya, gunakan 50 persen dari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan, berupa biaya pendidikan, uang sewa, atau tagihan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com