Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir dari Panggilan Pertama Kejagung, Airlangga: Sesudah Ada Undangan, Saya Hadir

Kompas.com - 20/07/2023, 12:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons panggilan kedua Kejaksaaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunanya.

Ditemui di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Airlangga Hartarto mengatakan, dirinya siap untuk menghadiri panggilan kedua Kejagung apabila undangan sudah diterima.

"Sesudah ada undangan saya hadir," kata dia, usai menghadiri IDE 2023, di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Namun, ketika ditanya alasan tidak menghadiri panggilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023) lalu, Airlangga tidak memberikan jawaban.

Baca juga: Ditanya soal Panggilan Kejagung, Menko Airlangga Irit Bicara

"Tentu saya akan hadir saja karena tentu sesuai dengan undangannya saja," ucap Airlangga.

Sebagai informasi, Kejagung memanggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunanya pada Selasa lalu.

Akan tetapi, Airlangga tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga Kejagung melakukan panggilan kedua, yang dijadwalkan pada Senin (24/7/2023) pekan depan.

"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Antam, Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN

Ketut lantas mengatakan, Airlangga mangkir tanpa memberi alasan kenapa dirinya tidak jadi menghadiri panggilan pemeriksaan hari ini.

Padahal, Airlangga menyatakan sudah bersedia hadir kepada Kejagung.

Ketut pun mengingatkan Airlangga bahwa semua warga negara harus patuh terhadap hukum.

"Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Ketut.

Baca juga: Kejagung Putuskan Kemendag Wajib Bayar Utang Migor Rp 800 Miliar ke Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com