Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga Akhir 2024

Kompas.com - 20/07/2023, 17:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga akhir 2024.

Anggota DJSN Muttaqien mengungkapkan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga ketahanan dana jaminan sosial kesehatan, perbaikan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan berdasarkan perhitungan aktuaria.

"Maka diproyeksikan belum dibutuhkan penyesuaian iuran JKN sampai akhir 2024," ucap Anggota DJSN Muttaqien kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: DJSN Masih Simulasikan Iuran BPJS Kesehatan dengan Penerapan KRIS

Muttaqien menjelaskan sebelum adanya keputusan penyesuaian iuran, biasanya dilakukan evaluasi tiap 2 tahun yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 atas Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Adapun Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 38 menyatakan besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum, memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran," ujarnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2025

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, iuran kepesertaan yang dikenakan berbeda-beda.

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) ASN

Iuran peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

Baca juga: Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Meningkat Jadi Rp 144,04 Triliun pada 2022

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta Keluarga Tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Begini Cara Alih Peserta BPJS Kesehatan yang Iurannya Dibayar Pemda

5. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dikenakan iuran sebagai berikut:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayar oleh pemerintah.

Baca juga: Pembelajaran Kasus Guru Dianiaya hingga Buta di Karawang, Simak 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com